MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman

Rabu, 22 Desember 2010 – 21:51 WIB

JAKARTA - Kejaksaan mendapat pukulan telak terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi justru menyatakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tak dapat dihukum.

Majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri

BACA JUGA: Mangindaan: Remunerasi Bukan untuk Tarik Simpati

""Bukan divonis bebas, tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," Achmad Taufik kepada wartawan di MA, Rabu (22/12).

Dipaparkannya, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan kasasi atas Romli
Menurut Taufik, vonis lepas itu didasarkan pada pertimbangan bahwa guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran itu tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum

BACA JUGA: Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan

"Jadi divonis lepas karena dia tidak mendapat keuntungan dan pelayanan publik Sisminbakum
Jadi negara tidak dirugikan," imbuhnya.

Sebelumnya Romli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar 7 September 2009

BACA JUGA: BPK -Pemerintah Sepakati Sistem Akses Data

Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Romli membayar membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta

Atas putusan itu Romli mengajukan bandingNamun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN JakselMeski demikian hukuman atas Roimli dikurangi menjadi setahun saja.

Tak puas dengan putusan di tingkat banding, Romli mengajukan kasasi ke MAAkhirnya, MA pada persidangan Selasa lalu mengabulkan permohonan kasasinya.

Romli yang dihubungi secara terpisah langsun mengungkapkan rasa syukurnya"Alkhamdulillah," ucapnyaMeski demikian ia belum menerima pemberitahuan resmi dari MA"Saya baru tahu dari tim kuasa hukum," ucapnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler