JAKARTA - Kejaksaan mendapat pukulan telak terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi justru menyatakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tak dapat dihukum.
Majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri
BACA JUGA: Mangindaan: Remunerasi Bukan untuk Tarik Simpati
""Bukan divonis bebas, tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," Achmad Taufik kepada wartawan di MA, Rabu (22/12).Dipaparkannya, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan kasasi atas Romli
BACA JUGA: Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
"Jadi divonis lepas karena dia tidak mendapat keuntungan dan pelayanan publik SisminbakumSebelumnya Romli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar 7 September 2009
BACA JUGA: BPK -Pemerintah Sepakati Sistem Akses Data
Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Romli membayar membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 jutaAtas putusan itu Romli mengajukan bandingNamun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN JakselMeski demikian hukuman atas Roimli dikurangi menjadi setahun saja.
Tak puas dengan putusan di tingkat banding, Romli mengajukan kasasi ke MAAkhirnya, MA pada persidangan Selasa lalu mengabulkan permohonan kasasinya.
Romli yang dihubungi secara terpisah langsun mengungkapkan rasa syukurnya"Alkhamdulillah," ucapnyaMeski demikian ia belum menerima pemberitahuan resmi dari MA"Saya baru tahu dari tim kuasa hukum," ucapnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau
Redaktur : Tim Redaksi