Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli

Kamis, 23 Desember 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung atas Romli AtmasasmitaPasalnya, Kejaksaan memilih untuk menunggu salinan resmi.

"Belum dapat isinya (salinan putusan)

BACA JUGA: MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman

Seharusnya dapat dulu, baru kita pelajari terus bersikap," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Babul Khori Harahap, Rabu (22/12)


Sikap hati-hati, lanjut Babul, dilakukan karena Sisminbakum merupakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat

BACA JUGA: Mangindaan: Remunerasi Bukan untuk Tarik Simpati

Untuk itu, jika salinan putusan sudah diterima dari MA, kejaksaan akan membentuk tim khusus yang ditugaskan mempelajari isi putusan


"Baru kita sampaikan ke pimpinan untuk menentukan kebijakan (apakah menerima atau mengajuaknPenijauan Kembali)." sambung mantan Wakajati Ambon seraya menambahkan, seluruh proses pengambilan kebijakan terkait vonis atas Romli tersebut akan transparan dan diketahui publik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menyatakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tak dapat dihukum.

Majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri

BACA JUGA: Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan

"Bukan divonis bebas, tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," Achmad Taufik kepada wartawan di MA, Rabu (22/12).

Menurut Taufik, vonis lepas itu didasarkan pada pertimbangan bahwa guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran itu tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum"Jadi divonis lepas karena dia tidak mendapat keuntungan dan pelayanan publik SisminbakumJadi negara tidak dirugikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Sisminbakum adalah pelayanan online dari Depkumham (kini Kemenkum HAM) yang bertujuan memudahkan notaris di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan perusahaanVersi Kejaksaan Agung, Sisminbakum dibuat saat masa jabatan Yusril Ihza Mahendra sekitar tahu 2001

Namun Yusril membantahnya dengan mengatakan bahwa kesepakatan antara Dirjen AHU(Romli) dengan PT SRD selaku pembuat dan operator Sisminbakum pada 25 Juli 2001Sedangkan Yusril sendiri digantikan Lopa terhitung tanggal 8 Februari 2001.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK -Pemerintah Sepakati Sistem Akses Data


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler