Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas

Sabtu, 19 Mei 2018 – 14:35 WIB
Polisi menembak mati dua teroris yang mencoba menyerang di Mapolda Riau. Ilustrasi Foto: Rachmad Rhomadhani/Radar Kaltara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.

Menurut dia, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas.

BACA JUGA: Alquran Jadi Barbuk Terorisme, Pentolan Gerindra: Pelecehan!

Andri menambahkan, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.

"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," kata Andri, Sabtu (19/5).

BACA JUGA: Teror Marak, Elektabilitas Jokowi Tetap di Puncak

Andri menyebut ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris.

Yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan. 

BACA JUGA: HNW: Harusnya Intelijen yang Diperkuat

Menurut dia, Polri tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.   

"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," kata Andri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalimat Singkat Aman Abdurrahman di Ruang Sidang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
terorisme   Polri  

Terpopuler