Kalimat Singkat Aman Abdurrahman di Ruang Sidang

Sabtu, 19 Mei 2018 – 07:24 WIB
Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme, dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa Anita Dewayanti menuturkan bahwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA: Berawal dari Bisikan Aman Abdurrahman di Nusakambangan

Dai menjelaskan enam hal yang memberatkan Oman. Diantaranya status Oman sebagai residivis, pengagas JAD yang menentang NKRI, penganjur dan pengerak amaliyah teror, perbuatanya mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, serta perbuatan Oman menghilangkan masa depan korban.

”Pemahaman terdakwa tentang Syirik Demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millahibrahim.wordpress dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang,” kata Anita.

BACA JUGA: Profil dan Catatan Tindak Kejahatan Aman Abdurrahman

Raut wajah Aman tampak datar saja mendengar pembacanaan dokumen tuntutan sekitar sejam itu. Dia lantas dipersilakan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani. Mereka berdua sepakat untuk mengajukan pledoi atau pembelaan masing-masing.

Artinya, Aman akan membuat pembelaan sendiri dan Asludin juga. ”Masing-masing,” kata Aman singkat terkait pembuatan pledoinya.

BACA JUGA: Antisipasi Reaksi Anak Buah Aman Abdurrahman

Sidang yang dikawal ratusan polisi bersenjata lengkap dan mengenakan rompi anti peluru itu akan dilanjutkan Jumat (25/5) pekan depan untuk pembacaan pledoi. Secara umum sidang yang kemarin dihadiri ratusan jurnalis cetak dan elektornik dari dalam dan luar negeri itu berjalan dengan lancar meski penuh sesak.

Sidang selesai sekitar pukul 11.00 dan Aman langsung dibawa kembali ke mobil tahanan menuju ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Aman cenderung bungkam.

BACA JUGA: Berawal dari Bisikan Aman Abdurrahman di Nusakambangan

Pengacara Asludin Hatjani menuturkan bahwa tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa itu tidak bijaksana. Lantaran yang dilakukan Oman tidak sampai memerintahkan langsung untuk melakukan amaliyah. Meskipun memang diakui bahwa Aman memang berdakwah tentang khilafah melalui berbagai media.

”Tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliyah. Dalam persidangan terbukti semua saksi baik saksi Abu Gar, maupun saksi ahli bahwa Aman bukan yang memerintahkan Amaliyah,” kata dia.

Menurut Asludin perintah yang diakui oleh Aman Abdurrahman adalah untuk berjihad ke Syuriah. Bukan melakukan amaliyah di Indonesia. ”Dia tidak pernah menyuruh untuk amaliyah. Tapi menyuruh orang untuk berangkat ke Syuriah,” ungkap dia. (jun/syn/wib)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Jamin Pengerahan Koopssusgab TNI Tak Sembarangan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler