Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB

Selasa, 03 Februari 2009 – 20:06 WIB

JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dirasa belum mampu mengatasi maraknya perdagangan manusia (trafficking)Karenanya, pemerintah dan DPR membuat aturan tambahan dengan menyetujui pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum pelaku trafficking menjadi undang-undang di Indonesia.

Dengan aturan baru berbentuk undang-undang itu, maka negara penerima trafficking sesuai protocol PBB memiliki kewajiban mengembalikan korban trafficking

BACA JUGA: Pertamina di Persimpangan Kepentingan

Selain itu, kerjasama antar negara di wilayah perbatasan seperti pengawasan dan pemeliharaan saluran komunikasi juga akan dipererat.

Pada paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2), Ketua Pansus Andi Djamaro Dulung saat menyampaikan hasil laporan Panitia Khusus RUU Pengesahan protokol PBB untuk pencegahan dan penindakan trafficking, mengatakan, pengesahan protokol PBB tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan hubungan antara Indonesia dengan negara-negara dalam hal pemberantasan trans-national crime.

Ditambahkannya, berbeda dengan perdagangan senjata dan narkoba di banyak negara, hukuman bagi pelaku perdagangan orang masih dianggap rendah dibandingkan dengan tindak pidana perdagangan senjata maupun narkoba.

"Selama ini Indonesia memang sudah memiliki UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang, namun yuridiksi hukumnya hanya tingkat nasional
Karena itu diperlukan juga ratifikasi konvensi ini untuk melahirkan territorial yurisdiksi," ujar politisi anggota Fraksi PPP ini.

Menurutnya, konvensi PBB tentang protokol pemberantasan trafficking tersebut telah banyak diakui merupakan langkah dalam kemajuan hak asasi perempuan dan anak

BACA JUGA: Korupsi APBD Bengkulu Rp20 M

"Dengan sendirinya pengesahan protocol PBB ini akanmelindungi hak asasi perempuan dan anak dari tindak piodana perdagangan orang," sambungnya.

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang mewakili pemerintah menyatakan, dengan adanya UU tersebut maka pemerintah Indonesia akan mempererat kerjasama internasional, bilateral, maupun regional
Menteri dari Golkar ini menyebutkan, perdagangan orang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima oleh masyarakat internasional manapun.

"Sehingga, pengesahan protokol ini penting untuk meningkatkan citra martabat bangsa Indonesia di mata internasional dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Menhan Tak Anggap Serius Isu ABS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Jatim, PKS Unggul PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler