jpnn.com - BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalsel Harus Sulianto mengatakan, remisi untuk 2.550 napi itu merupakan wewenang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel dan sudah ditandatangani.
BACA JUGA: PNS Tambah Libur, Kenaikan Pangkat Ditunda, Gaji Diturunkan
“Penerima remisi itu rata-rata napi perkara tindak pidana umum,” ujar Harun sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Senin (4/7).
Selain napi perkara tindak pidana umum, masih ada ratusan yang masih diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan.
BACA JUGA: Dedikasi Para Polisi Ini Layak Diacungi Jempooollll
“Untuk pemberian remisi napi narkotika (vonis di atas lima tahun), napi kasus korupsi dan napi illegal logging menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya.
Pemberian remisi bagi napi pada saat hari raya Idul Fitri sudah ditentukan. Ada sejumlah syarat yang menjadi penilaian.
BACA JUGA: Katanya Dilarang, Penggunaan Kantong Plastik kok Masih Banyak?
“Syarat seorang napi bisa mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas/rutan di Kalsel,” ujarnya. (gmp/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicegat Pak Polisi, Ibu Ini Ketahuan Bawa Ribuan Pil Koplo
Redaktur : Tim Redaksi