Beras Adan Dapat Hak Paten

Selasa, 06 Desember 2011 – 11:29 WIB
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbanggaKomoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan mendapat pengakuan negara

BACA JUGA: Kementan Kembangkan LM3 Model

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) mengeluarkan indikasi geografis kepada beras itu sebagai kekayaan milik masyarakat Krayan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, Eddy Heflin, Senin (5/12).  Dikatakan, proses mendapatkan indikasi geografis (setara hak paten) itu setelah diajukan enam bulan lalu.  "Akan diserahkan Kemenkumham pada HUT Pemprov bulan depan," terang Heflin.

Perbedaan indikasi geografis dan hak paten, jelasnya, hanya kepada objek penerima
"Statusnya sama

BACA JUGA: ABM Investama Bidik Pendapatan Rp 6,75 Triliun

Hanya kalau hak paten itu kepada perorangan, sementara indikasi geografis kepada komunitas atau masyarakat di suatu daerah," imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan, indikasi geografis ini memberi keuntungan bagi masyarakat Krayan

 
"Ada kebanggaan secara moral dan beras itu menjadi lebih dikenal," tambahnya.

Heflin menjelaskan, beras Adan saat ini dijual Rp 25 ribu per kilogram di luar Krayan

BACA JUGA: Ekspor Tahun Depan Melambat

Produksi di sana sekitar 2 ton per hektare dengan luas sawah 8.000 hektare.
 
"Saat ini baru sekali setahun panennya dengan  jumlah sekitar 16 ribu tonKami sedang memprogramkan untuk memperpendek masa tumbuh padi sehingga produksinya dapat meningkat," lanjut dia.

Beras Adan sejauh ini lebih banyak dijual ke Malaysia dan Brunei DarussalamSebab,  akses darat ke tetangga lebih mudah daripada ke negeri sendiriAdapun beras tersebut dijual di perbatasan dan dibawa ke Bario di Negara Bagian Sarawak, Malaysia TimurDi situ, beras dikemas dan mendapat cap Beras Bario

"Menurut saya itu sah-sah sajaYang jelas orang tahu bahwa itu adalah beras Adan yang dari KrayanSejauh ini, padi untuk beras Adan belum bisa tumbuh dengan baik di Malaysia," lanjutnya

Soal kemungkinan klaim dari tetangga, Heflin mengaku, itu adalah ranah pemerintah pusat

"Yang jelas, provinsi sudah mendaftarkannya untuk mendapat indikasi geografis dari  kementerian," tegas dia

Heflin juga mengatakan, persoalan di perbatasan yang selama ini diidentikkan dengan teritorial tidak selamanya benar"Bukan hanya teritorial, tapi lebih kepada persoalan ekonomi," ungkapnya

Jika persoalan ekonomi di perbatasan teratasi, dia yakin masalah lainnya dapat dengan mudah diselesaikan(fel/ha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis, Genjot Pariwisata Libatkan Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler