Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan

Senin, 13 Februari 2023 – 16:39 WIB
Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (memegangi foto almarhum), saat menghadiri sidang di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengucap syukur atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo pada persidangan Senin (13/2).

Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.

BACA JUGA: Kakak Brigadir J Menangis, Samuel Hutabarat Panik, Rosti Simanjuntak Menjerit

"Luar biasa, puji Tuhan, luar biasa, Puji Tuhan. Tuhan nyata," kata Rosti seusai menghadiri sidang beragendakan pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo di di PN Jaksel.

Menurut Rosti, tetesan darah putranya terbayar lunas dengan vonis mati untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti.

Guru sekolah dasar atau SD di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, itu mengatakan vonis mati bagi Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.

BACA JUGA: Kronik Ferdy Sambo, dari Kadiv Propam ke Hotel Prodeo, Lalu Vonis Mati

"Sesusai harapan kami," tutur Rosti.

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sebegini kepada Putri Candrawathi


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler