Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara

Jumat, 12 April 2019 – 20:34 WIB
Jumpa pers Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4) tentang berkas perkara Joko Driyono. Foto: Wildan Ibnu Walid/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (12/4). Mengenakan pakaian tahanan warna oranye, Jokdri -panggilan akrabnya- memilih bungkam ketika penyidik membawanya ke Kejari Jaksel sekitar pukul 14.41 WIB tadi.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, proses penyidikan terhadap Jokdri telah selesai. “Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap kedua pemberkasan berikut dengan tersangka Joko Driyono yang sudah dilakukan penyidikan kasus yang ditangani Satgas Antimafia Bola,” ujar Argo.

BACA JUGA: Ratu Tisha Pastikan Kehadiran FIFA untuk Kawal Pelaksanaan Program PSSI

Menurutnya, Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa 15 saksi dalam rangka penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan dan penghilangan barang bukti yang menyeret Jokdri. Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung pada 4 April lalu menyatakan berkas perkara Jokdri sudah lengkap atau P21.

Baca juga:

BACA JUGA: Berkas Joko Driyono Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Bagaimana Peran Jokdri dalam Kasus Pengaturan Skor?

Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya

BACA JUGA: Bahas Masalah PSSI, Perwakilan FIFA dan AFC Bakal Datangi Indonesia

“Ada barang bukti dokumen, mobil, laptop, pemotong kertas dan sebagainya. Materi sudah dalam kotak, sekaligus dengan tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Argo menambahkan, penetapan Jokdri sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan atas laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018 lalu. Laporan itu dibuat oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait dugaan pengaturan skor.

Saat menyidik kasus itu, Satgas Antimafia Bola mendapati seorang office boy bernama Musmuliadi mengambil CCTV dan laptop di kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Said Office Park yang sudah dipasangi garis polisi. Ternyata, Musmiliadi mencuri barang bukti karena disuruh Jokdri.

“Penetapan kasus dari Pak Joko Driyono ini menyuruh mengambil atau mencuri barang bukti dalam pengawasan kepolisian. Berkasnya sudah lengkap,” pungkas Argo.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler