Berbeda dari Rokok, Produk HPTL Tidak Menghasilkan Abu dan Bau tak Sedap

Selasa, 22 Juni 2021 – 04:32 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sebagian besar menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya.

Alhasil, kategori produk ini tidak melalui proses pembakaran serta tidak menghasilkan asap dan abu, sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.

BACA JUGA: LKPP Rilis Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.

Sebab, produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara.

BACA JUGA: Kurangi Jumlah Perokok, Regulasi Produk HPTL Harus Dilakukan Secara Terpisah

“Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada lagi bau yang tidak sedap yang menempel pada tubuh. Produk ini berbeda dengan rokok, yang orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya.,” kata Aryo.

Aryo juga berharap pemerintah memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL berupa adanya regulasi khusus, yang berbeda dari regulasi rokok.

BACA JUGA: Ivan Gunawan Bakal Ajak Ayu Ting Ting Tinggal di London?

Sebab, sampai saat ini, regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok.

“Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” tutur dia.

Selain itu, regulasi produk HPTL juga diharapkan dapat mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

“Masih banyak perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok. Dari beberapa kasus, mereka yang merupakan perokok berat sudah mencari banyak solusi untuk berhenti merokok, namun tetap sulit untuk berhenti. Produk HPTL dapat menjadi salah satu pilihan untuk beralih dan setiap individu berhak memilih produk yang lebih baik,” terang Aryo.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua asosiasi konsumen HPTL, Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri menyatakan siap dilibatkan jika pemerintah berencana untuk merumuskan regulasi produk HPTL.

“Kami siap berkontribusi dalam memberikan pandangan dan informasi mengenai produk HPTL dari perspektif konsumen bagi pemerintah maupun publik. Harapan terbesar kami adalah regulasi ini nantinya memberikan manfaat terhadap konsumen, pemerintah, publik, dan juga industri,” harap Johan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Tolak Usulan Revisi PP 109


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler