jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta agar laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Permintaan disampaikan petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia atau KAMI itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan pada Senin (5/4).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Anaknya Enggak Usah Diajak, Apalagi Belum Cukup Umur
Menurut Jumhur, laptop itu biasa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah secara daring selama pandemi Covid-19.
"Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop, red) anak saya," kata Jumhur.
BACA JUGA: Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah
Oleh karena itu, Jumhur memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pengembalian laptop tersebut.
"Anak saya terhambat (sekolahnya, red) karena laptop disita," ucap Jumhur menegaskan.
BACA JUGA: Penangkapan CB Mengejutkan, Konon Tim Densus 88 Ikut Salat Jumat Lalu Membuntutinya
Merespons permohonan itu, majelis hakim langsung berbicara kepada JPU dan memerintahkan supaya barang bukti dimaksud diserahkan sementara kepada terdakwa dengan status pinjam pakai.
Hakim juga meminta terdakwa beserta kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan terkait laptop itu.
Tim kuasa hukum Jumhur kemudian mengatakan surat permohonan itu akan diserahkan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya, Kamis (8/4).
Jumhur Hidayat hari ini untuk pertama kali hadir secara langsung di ruang sidang untuk mendengarkan keterangan pegawai forensik digital Mabes Polri yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam