Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi

Senin, 22 Februari 2021 – 01:59 WIB
Dewi Sartika tersangka kasus narkoba tak berkutik saat ditangkap di rumah kontrakannya di Tanah Abang, Kelelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Sumsel, Kamis (18/2) pukul 11.00 WIB. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Sartika, 37, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakannya di Tanah Abang, Kelelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Sumsel, Kamis (18/2) pukul 11.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu-sabu dengan berat 16,00 gram, siap edar.

BACA JUGA: Ancam dan Tantang Polisi di Medsos, Giliran Dijemput Langsung Ciut, Tuh Lihat

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim, guna menjalani periksaan lebih lanjut.

“Ya benar. Pelaku merupakan warga Empat Lawang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi, Minggu (21/2).

BACA JUGA: Polisi Gelar Penggerebekan di Lokasi Rawan Narkoba, Ada Pria Mengaku Anggota TNI, Ternyata...

Rahmad menjelaskan, sebelum penangkapan terhadap pelaku. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakan yang dihuni pelaku di Tanah Abang Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

“Lalu anggota melakukan penyelidikan dan mencari alamat kontrakan yang dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Penculik Anak di Palembang Berencana Minta Tebusan Rp100 Juta, Begini Pengakuannya

Kemudian, anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, kata dia, ditemukan barang bukti berupa 39 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,00 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna putih dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

BACA JUGA: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Rahmad.(ozi/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler