Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Rabu, 10 Februari 2021 – 22:37 WIB
SW, ASN di Lampung Utara terduga pelaku penipuan ditangkap polisi. Foto : Dok Satreskrim Polres Lampura untuk radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Sekdakab Lampung Utara Drs. Lekok MM, angkat bicara terkait penangkapan Suma Wibawa, oknum ASN yang terlibat penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2).

Dia membenarkan bahwa yang bersangkutan kini telah ditahan polisi. Sekda Lekok juga menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses penyelidikan bersangkutan di Polres Lampura.

BACA JUGA: Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor

“Pemkab Lampura, sejatinya menyerahkan proses hukum kepada Polres Lampura,” terang Lekok.

Lekok mengintruksikan kepada jajarannya, agar menonaktifkan jabatan bersangkutan selaku Kabid Dinas Ketahanan Pangan Lampura.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Penipuan, ASN Lampura Ditangkap, Begini Modusnya

“Secepatnya kami akan menunjuk Plt-nya. Untuk pergantian sementara waktu, proses penyelidikan berlanjut di Polres Lampura,” kata dia.

Menurutnya, jika terbukti bersalah, sejatinya Pemkab Lampura akan menerapkan sanksi terhadap bersangkutan sesuai dengan saksi dan peraturan pemerintah.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa

“Jika terbukti dan memiliki hukum tetap. Maka kami akan terapkan sanksi peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN. Sanksinya pemecatan secara tidak hormat,” tegas Lekok.

Sayangnya, oknum ASN Suma Wibawa, enggan berkomentar saat ditanyakan terkait kasus yang membelitnya.

Mantan Kabid Dikdas Lampura, tersebut hanya terdiam dan menundukkan wajahnya.

BACA JUGA: Pasutri Ini Akhirnya Ungkap Alasan Buka Layanan Main Bertiga, Oh Ternyata

“Maaf ya, kami masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Mohon agar tidak bertanya dan mengambil foto terlebih dahulu. Nanti satu pintu saja, oleh humas Polres Lampura,” kata penyidik. (ozy/yud/radarlampung.co.id)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler