Berbuat Cabul di Hotel, HW Diduga Sewa Kamar Pakai Duit Haram

Kamis, 09 Desember 2021 – 23:39 WIB
Kemenag Bandung mengusulkan agar pemerintah pusat mencabut izin ponpes milik HW yang diduga telah mencabuli 12 santriwati. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkap fakta terkait dengan dugaan terdakwa HW tidak mengakui anak-anak yang dilahirkan korban aksi cabulnya. Bahkan HW menyebut kalau anak-anak yang lahir tersebut sudah yatim-piatu.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan hal itu dilakukan HW sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk korban pun diambil.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Korban Oknum Dosen Cabul Bertambah

"(Ada dugaan) Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kamis (9/12).

Menurut Asep, dugaan itu berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan tim intelejen Kejati Jabar.

BACA JUGA: Iskandarsyah: Anggota DPR Inisial MM Diduga Cabul, Kenapa Lolos ke Senayan?

Lebih lanjut, terdakwa kemudian menggunakan dana dan menyalahgunakan (dana bantuan) yang berasal dari bantuan pemerintah. Dana itu dipakai HW untuk menyewa apartemen, melakukan aksi bejatnya.

"Uang bantuan tersebut juga diduga, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan dipakai mencabuli para korbannya. Tapi ini masih kemungkinan, nanti didalami," jelasnya.

BACA JUGA: Sederet Penjelasan Kombes Hadi soal Akun @polisisumut Sukai Konten Gay Cabul

Asep menyebutkan, dengan adanya temuan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Jadi di sampingnya ada perkara Pidum (pidana umum), nanti akan melakukan pendalaman terkait itu, karena ada pengelola yayasan. Nanti apakah yayasannya dibubarkan? Lihat nanti proses tuntutan persidangannya," sambungnya.

Sebelumnya, baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ataupun Kejati Jabar telah menemukan adanya eksploitasi ekonomi. Namun pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, belum mau mendalami temuan tersebut.

Pihak kepolisian menunggu adanya laporan aduan terkait dugaan tersebut.

"Hal ini harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kami belum bisa mengetahui hal seperti itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dikonfirmasi.

Dia menambahkan, ketika ada laporan dugaan tindakan pencabulan tersebut, penyidik fokus mengungkapkan laporan pencabulannya.

"Kami tidak mengetahui itu (eksploitasi ekonomi), bisa ada kegiatan seperti itu kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui adanya suatu rencana meyatim-piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana," terangnya.

"Ya mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada, sehingga kami bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang didapatkan," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler