Berbuat Mesum, Nenek Digerebek Warga

Senin, 06 Juni 2011 – 00:50 WIB

TANJUNGPINANG - Warga beserta perangkat RT 04/RW 01 Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat mengerebek perempuan bernisial AR ,48, dan pasangannya  SR ,36, di kosan tempat tingal mereka, Kamis (2/6) malam laluSaat digerebek, keduanya tengah bermesum ria tanpa mengenakan sehelai benangpun.

Atas kejadian yang dianggab aib bagi masyarakat itu, warga yang menggerebek pun memutuskan membawa pasangan selingkuh itu ke Kantor Polsek Tanjungpinang Barat

BACA JUGA: Biayai Adik Sekolah, ABG Menjambret

Kapolsek Tanjungpiang Barat  AKP Andy Rahmansyah, Minggu (5/6), mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan warga yangs ering melihat nenek paruh baya itu berkunjung ke salah satu rumah kos SR
Padahal hari itu sudah hari sudah menunjukan pukul 21.00 WIB.

Berawal dari kecurigaan tersebut, warga yang curiga akhirnya memutuskan untuk mnyelidiki pelaku untuk mengetahui apa yang dilakukan di dalam kamar kos

BACA JUGA: Kapolda Sumut Masih Bungkam



Dengan sembunyi-sembunyi warga kemudian mengintip
Warga dan beberapa perangkat RT pun terperanjat ketika melihat keduanya sedang bercumbu tanpa mengenakan sehelai benang.

Melihat pemandangan memalukan itu, warga pun emosi dan langsung menggedor pintu serta meminta penghuni kos keluar

BACA JUGA: Propam Polda Babel Prioritaskan Kasus Desersi

Warga kemudian menghujani pelaku dengan berbagai ocehanSebaliknya kedua pelaku hanya bisa terdiam, malu dengan perbuatannya tersebut yang kepergok warga.

Karena tidak mau main hakim sendiri, warga pun akhirnya memilih membawa pasangan mesum tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang BaratDi kantor polisi AR mengaku bahwa dirinya saat ini masih memiliki seorang suami, 3 orang anak dan 2 orang cucu

Ia tinggal di daerah KM 11, Tanjungpinang TimurMalam itu AR mengaku sengaja menemui SR yang dia kenal di sebuah rumah makan sekitar 2 minggu laluKatanya, SR saat itu sedang sakit dan perlu diantarkan nasi, dari situlah hubungan keduanya kian berlanjut“Setidaknya kedua pasangan itu telah melakukan tiga kali mesum,"ungkap Andy seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group)

Untuk memproses kasus perzinaan tersebut, polisi lantas melacak keberadaan suami si nenekKarena perkara itu  merupakan kasus yang masuk kategori delik aduan (pasal 284 KUHP) yang hanya bisa diproses jika korban atau suami pelaku membuat laporan.

Suami AR pun dihubungiNamun sebagai korban, suami AR justru merasa iba jika sang istri wanita yang memberinya keturunan itu harus dijebloskan dalam penjaraLantaran tidak ada laporan dalam kasus ini, polisi pun akhirnya membebaskan si nenek dan SR yang diketahui sudah 8 tahun ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di Malaysia“Mereka malam itu juga kami lepaskan,” ujar Andy mengakhiri(cr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi tak Yakin Video Mesum Dibuat di Galunggung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler