Berbuat Tak Terpuji di Instagram, AS dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Rasain!

Rabu, 10 Agustus 2022 – 12:54 WIB
Satu dari empat pelaku kasus peredaran narkoba melalui media sosial yang ditangkap polisi, saat di Mapolres Pandeglang, Banten, Sabtu (6/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman mengatakan keempat pelaku berinisial AS (30), ES (28), ETW (26), dan AL (27).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melaksanakan patroli cyber.

Polisi kemudian menemukan peredaran narkoba jenis ganja di sebuah akun Instagram.

BACA JUGA: Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka

"Pada Sabtu (6/8), anggota berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku," ucap Ilman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).

Disepakati lokasi transaksi di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat bertemu pelaku yang berinisial AS itu, polisi langsung menangkapnya.

BACA JUGA: Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!

Polisi mengamankan barang bukti, yakni dua plastik berisi ganja dan sebuah handphone.

Berbekal informasi dari AS, polisi bisa menangkap tiga pelaku lainnya pada hari yang sama di lokasi berbeda.

"Kami telah melakukan tindakan berupa mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium barang bukti ke puslabfor serta melakukan pengembangan lebih lanjut," Ilman menambahkan.

Total barang bukti ganja yang diamankan sekitar 36 gram. Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pandeglang. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Motif Manajer BCL Pakai Narkoba, Tak Disangka


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler