Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati

Rabu, 10 Agustus 2022 – 09:08 WIB
Ilustrasi - Keluarga Brigadir J. Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres

jpnn.com, JAMBI - Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terkejut saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan otak penembakan terhadap anaknya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya sebagai ayah Yoshua (Brigafir J, red) tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari kapolri," ucap Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, Selasa kemarin.

BACA JUGA: Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!

Keluarganya juga tidak menyangka jika kejadian berdarah itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," imbuh dua.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa? Ah, Telurnya Sudah Pecah

Sepanjang Brigadir J berkomunikasi dengan keluarga, menurut Samuel, putranya itu tak pernah mengatakan hal-hal buruk selama menjadi ajudan Irjen Ferdy.

"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami."

BACA JUGA: Polri Profesional Usut Kasus Kematian Brigadir J, Habib Aboe Puji Kapolri

"Begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," ucap Samuel.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam kasus tersebut.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE alias Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepada Mahfud MD, Firli Pernah Sebut Kasus Kematian Brigadir J Gampang Diungkap


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler