Berbuat Terlarang, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 19:50 WIB
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan dua pelaku yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar. Foto: Dok Polres Parepare.

jpnn.com - SULSEL - Sebanyak dua pria asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial AW (35) dan IL (25), ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. 

BACA JUGA: Sri Mulyani Buka-bukaan soal BBM Bersubsidi Sesungguhnya, Jangan Kaget!

Penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Polsek Soreang dan personel Satreskrim Polres Parepare menghentikan satu unit truk yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. 

"Kami tangkap dua orang pria yang membawa 111 jeriken solar yang masing-masing berisi 30 liter. Totalnya ada 3,3 ton solar subsidi yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada JPNN.com, Sabtu (27/8) siang.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Supaya Berkas Perkara Bisa Segera P21

Perwira petama Polri ini menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU dari Kota Makassar sampai Barru menggunakan truk. “Kemudian disedot dari tangki tampung BBM ke jeriken,” ungkapnya.

Kedua pelaku sudah digiring ke Markas Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Aksi Penyelundupan 15 Ton BBM Bersubsidi ke Pertambangan Terbongkar, 4 Orang Dibekuk Polisi

"Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni satu unit truk roda enam, 111 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan 3,3 ton solar," ungkap AKP Deki Marizaldi. (mcr29/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler