Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara

Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:12 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.

Oknum TNI itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila dengan berhubungan int*m dengan delapan pria yang sebagian besar di antaranya juga anggota TNI.

BACA JUGA: Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya,” demikian petikan putusan yang dikutip melalui situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada Rabu (6/10).

Kasus ini diadili oleh ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan hakim anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif. Putusan tersebut diketok palu pada Rabu (15/92021) lalu.

BACA JUGA: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung

Terdakwa yang tidak disebutkan namanya tersebut terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Diketahui, yang bersangkutan ternyata juga penyuka sesama jenis.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan int*m.

Pelaku melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan int*m sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.

Dalam putusan itu, terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dengan enam saksi 6. Ini terjadi pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi-5 dan saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan 8 orang laki-laki,” ungkap Kolonel Bambang dalam putusannya.

Delapan Orang yang Dimaksud Adalah:

1. Saksi 6, anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan, Surabaya.
2. Nama disamarkan (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober tahun 2018.
3. Nama disamarkan (Satuan) sebanyak 2 kali pada bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan daerah perumahan TNI AU Bekasi.
4. Nama disamarkan (TNI AD satuan tidak diketahui) sebanyak 1 kali pada Januari 2019 di Jakarta.
5. Nama disamarkan (TNI satuan tidak diketahui) 3 kali pada Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
6. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
7. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
8. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perilaku menyimpang itu diketahui pimpinan TNI. Sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Terdakwa mengajukan banding.

Di persidangan juga terungkap, pelaku kerap memvideokan hubungan sesama jenis tersebut. HP tersebut kemudian disita Penyidik POM Lantamal V.

Pada kesempatan itu, Oditur militer membeberkan Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.

BACA JUGA: Dituding Maling, Pria Ini Tewas Dibakar Massa, Kondisinya Mengenaskan

Ini juga diatur juga pada Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. “Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” pungkas Kolonel Bambang. (rh/fin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler