Berbuat Terlarang, Oknum PNS di Sabang Terancam Hukuman Berat

Kamis, 25 Agustus 2022 – 07:15 WIB
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pelecehan seksual di Aula Polres Sabang, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Polres Sabang)

jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi Kota Sabang, Aceh, berinisial YO (56) ditangkap polisi.

Oknum PNS itu ditangkap Polres Kota Sabang atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur dan pelecehan seksual kepada empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu.

BACA JUGA: Oknum PNS Kemenag Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan Sekali

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

"Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka," katanya di Sabang, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Pria Ini Terancam Lama di Penjara

Pelaku tercatat sebagai PNS salah satu instansi di Sabang. Para korban berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara, khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

BACA JUGA: Lagi Asyik Hitung Keuntungan, PNS Kedatangan Tamu Tak Diundang, Heemmm

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya.Tersangka malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Menurut Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan Pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler