Bercadar, Yulianis Ungkap Kenakalan Nazaruddin

Mantan Wakil Direktur Permai Grup Bersaksi di Persidangan

Kamis, 11 Agustus 2011 – 07:30 WIB
Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anak Negeri ini bersaksi bersama staf keuangannya Oktarina Furi (cadar merah). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA -Orang-orang terdekat Muhammad Nazaruddin mulai buka mulut dan mengungkapkan kebobrokan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ituKemarin (10/8), saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis dengan gamblang menceritakan bagaimana permainan Nazaruddin menggunakan perusahaan-perusahaan miliknya untuk mengeruk keuntungan dari beberapa proyek di kementerian dan daerah.

Ya, di Pengadilan Tipikor, Yulianis bersaksi untuk dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet, yakni Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang dengan waktu bergantian

BACA JUGA: Curiga Rekening Gendut Penyidik

Saat memberikan kesaksian, Yulianis tidak sendiri, Oktarina Furi yang merupakan anak buah Yulianis juga dimintai keterangan.

Kedatangan keduanya sedikit mengejutkan para pengunjung sidang
Sebab, dua orang yang dianggap sebagai saksi kunci kebobrokan Nazaruddin itu datang dengan mengenakan cadar, sehingga wajahnya tertutup rapat

BACA JUGA: Komite Etik KPK Khawatir Nazaruddin Bakal Diracun

Awalnya, di depan majelis hakim yang dipimpin Suwidya, Yulianis menerangkan tentang apa itu Permai Grup
Menurutnya, Permai Grup adalah holding dari puluhan perusahaan milik Nazaruddin

BACA JUGA: Harteknas, SBY Puji Habibie

"Perusahaan bapak (Nazaruddin) banyakMulai dari konstruksi sampai alat kesehatan," imbuhnya.

Beberapa perusahaan milik Nazaruddin yang berada di bawah Permai Grup adalah PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, PT Makhota Negara, PT Mega Niaga, PT PT Teknologi Utama, PT Bekah Berlimpah dan masih banyak lagi.

Lebih lanjut, Yulianis menerangkan bahwa kebanyakan proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Nazaruddin adalah proyek milik pemerintahanBaik dari kementerian hingga pemerintah daerah.

Menurutnya, ada berbagai macam cara untuk memenangkan proyek yang dilakukan NazaruddinSalah satunya adalah dengan 'berbelanja' terlebih dulu ke pihak-pihak yang berpotensi bisa memenangkan perusahaan NazaruddinMaksudnya, perusahaan Nazaruddin membagi-bagikan dana terlebih dulu kepada pihak-pihak itu agar perusahaannya atau rekanan Permai Group bisa menjadi pemenangMisalnya kepada DPR sebagai pihak yang berwenang menyetujui anggaran atau pemerintah sebagai pemilik proyek.

Dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, kata Yulianis, DPR dan kemenpora melalui Wafid Muharam adalah pihak yang digelontori uang agar PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah menjalin kerjasama dengan PT Anak Negeri bisa menjadi pemenang proyekNazaruddin dan Rosalina adalah dua orang yang berwenang memerintahkan penggelontoran uang tersebut.

Khusus untuk proyek wisma atlet, dana untuk 'belanja' di DPR dan Kemenpora dilakukan dalam beberapa tahapYakni sejak bulan April 2010 hingga September 2010"Berarti belanja itu jauh sebelum ada tender?" tanya hakim Suwidya"Iya benar," jawabnya.

Dia menerangkan, selain dalam bentuk rupiah, belanja itu juga menggunakan mata uang asing, yakni USD"Kalau rupiah atas perintah RosalinaTapi kalau dollar, atas perintah bapak (Nazaruddin)," ujar YulianisSemua pengeluaran uang perusahaan melalui Yulianis.

Totalnya, PT Anak Negeri sudah menggelontorkan uang Rp 16 miliar untuk biaya belanja proyek wisma atletNama-nama penerima uang tersebut dicatat rapi dalam pembukuan YulianisDiantaranya adalah Wafid Muharam dan untuk anggota DPR"Tapi saya tidak tahu nama-nama untuk DPR," katanya.

Namun saat ditanya majelis hakim apakah Wafid memberikan tanda terima transaksi tersebut, Yulianis mengaku tidak adaSebab, itu semua yang mengurus adalah RosalinaBegitu pula dengan DPRTidak ada tanda terima atas pemberian uang tersebut.

Ternyata jurus pemberian uang kepada pihak yang bisa menentukan pemenang proyek itu memang efektifBuktinya, PT DGI pun dinyatakan sebagai pemenang pembangunan wisma atletNah, karena sudah dibantu hingga bisa menjadi pemenang, maka sudah menjadi kewajiban PT DGI memberikan uang kepada PT Anak NegeriYa, begitulah cara perusahaan Nazaruddin mengeruk keuntungan.

Berdasarkan kesepakatan, PT DGI harus memberikan fee 18 persen dari nilai kontrak pembangunan wisma atlet kepada PT Anak NegeriRinciannya 4 persen untuk daerah dan 14 persen untuk perusahaan Nazaruddin itu.

Yulianis pun membeberkan, pada Februari 2011, PT DGI melalui El Idris melunasi utangnya ituRinciannya pada 11 Februari"dan 14 Februari dengan total 4,34 miliar"Tapi saya bilang ke pak Idris ini masih kurang satu persen," kata Yulianis.

Dalam perjanjian kedua belah pihak 14 persen itu akan dibayar dalam setiap terminKata Yulianis ada empat termin pembayaranNamun, lataran kasus tersebut diungkap KPK, maka hingga kini PT DGI belum lagi membayar utang-utangnya itu.

Menurutnya modus-modus seperti sering digunakan perusahaan Nazaruddin untuk mengeruk keuntungan dalam pembangunan proyek-proyek pemerintahan"Banyak sekaliCaranya juga hampir sama," ucapnya.

Jadi, kata Yulianis, Nazaruddin yang mengamankan perusahaan rekanannya yang lain di DPR dan pemerintahan, nanti perusahaan rekanan itu harus membayar fee kepada NazaruddinBesaran fee, kata Yulianis macam-macam"Ada yang 7 persen, 14 persen, dan 21 persen," katanya.

Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya ada beberapa pembangunan proyek di daerah yang juga disebut-sebut atas campur tangan NazaruddinDiantaranya, proyek RSUD Prof Haryono Ponorogo, RSUD Adam Malik Sumut dan RS Tropik Infeksi Unair Surabaya"Ada juga pembangunan Universitas Udayana," kata Yulianis tanpa merinci.

Sementara itu, saat Yulianis dan Furi menjadi saksi di persidangan Rosalina, terdakwa meminta agar keduanya melepas cadarnyaAlasannya ragu-ragu apakah dua sosok tersebut adalah rekan kerjanya di Permai Grup lantaran tidak bisa melihat wajahnya.

"Yang Mulia untuk memastikan apakah benar mereka berdua benar-benar Yulianis dan Furi, tolong dibuka cadarnyaKarena kalau terdakwa, sebelumnya keduanya tidak memakai jilbab," pinta kuasa hukum Rosalina.

Namun permintaan tersebut ditolak Ketua Majelis Hakim SuwidyaMajelis hakim beralasan bahwa penggunaan cadar ada maksudnya dan merupakan hak saksiAkhirnya tim kuasa hukum meminta agar keduanya melepas cadar dan menunjukkan wajah sebenarnya di ruangan tertutupSuwidya pun mengizinkan.

Rosa, Yulianis dan Oktarina beserta seorang jaksa penuntut umum kemudian masuk ke ruangan di belakang majelis hakimTak berapa lama kemudian mereka keluar"Benar tidak itu Yulianis dan Furi?" tanya SuwidyaRosa pun membenarkan(kuh/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler