Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang

Kamis, 11 Agustus 2011 – 05:15 WIB
Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, ketika digelandang petugas Kepolisian Nasional Kolombia (Central Directorate of the Judicial Police and Intelligence/DIJIN) untuk dideportasi. Foto : AFP

JAKARTA - Proses deportasi MNazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu

BACA JUGA: Marak Pungli, SBY Didesak Kawal Pemutihan TKI

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari negara kelahiran penyanyi Shakira itu sudah dipenuhi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menuturkan, pihaknya telah menyampaikan berkas-berkas yang menjadi syarat pemulangan sejak Selasa (9/8) hingga Rabu (10/8) dini hari
"Kami mendengar dari perwakilan kita di sana bahwa pemerintah Kolombia sudah dapat menerima (berkas) yang kita sampaikan itu," kata Marty usai mengikuti upacara penerimaan enam duta besar negara-negara sabahat di Istana Merdeka, Rabu (10/8).
     
Dia mengungkapkan, beberapa syarat itu adalah adanya komunikasi resmi dari Kemenlu Indonesia pada Kemenlu Kolombia

BACA JUGA: Perusahaan Nazaruddin Alirkan Dana ke Demokrat

Dalam komunikasi itu dilampirkan alasan-alasan deportasi beserta pertimbangan hukumnya
Setelah disetujui, selanjutnya Nazaruddin akan diserahkan dari kejaksaan Kolombia ke imigrasi Kolombia.

Proses penyerahan tersebut dilakukan Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu setempat

BACA JUGA: Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak

"Kemudian dari imigrasi akan diserahkan ke pihak pemerintah IndonesiaIstilahnya bukan ekstradisi, tapi deportasi," urai mantan dubes RI untuk Inggris itu.

Namun Marty belum mengetahui pasti kapan Nazaruddin akan diserahkan ke pemerintah IndonesiaTermasuk juga waktu yang dibutuhkan untuk melakukan deportasi itu"Saya belum bisa memberitahukan," ucapnya

Terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memastikan, tim gabungan dari Indonesia sudah berada di Bogota untuk memproses pemulangan NazaruddinNamun dia belum memastikan mekanisme untuk membawa mantan anggota Komisi VII DPR itu"Apakah di-handle polisi ke polisi atau ekstradisi (deportasi, Red)Itu sedang dibicarakan di sana," kata Timur usai menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional di Puspitek, Serpong, Banten, kemarin.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu hanya menyebutkan, tim gabungan akan memilih opsi yang bisa membawa pulang lebih cepat Nazaruddin"Tapi sekali lagi, kita memang harus menyesuaikan dengan kondisi di sanaSaya kira secepatnya ya," terang Timur.

Sementara itu, direktur umum Kepolisian Nasional Kolombia Jenderal Oscar Naranjo menegaskan jika pihaknya bakal bersikap kooperatifDalam siaran persnya, dia menyebut dalam minggu ini seharusnya Nazaruddin sudah bisa diterbangkan menuju Jakarta"Kalau semua dokumennya lengkap, bisa langsung terbang," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kepulangan Nazaruddin akan dilakukan melalui pesawat komersialDia membenarkan jika pilihan deportasi adalah yang paling memungkinkanSebab, Indonesia dan Kolombia tidak memiliki hubungan ekstradisi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tutup mulut mengenai rencana kepulangan ituSebab, semuanya masih belum pastiSebelumnya, dia mengatakan jika Nazaruddin kemungkinan besar memang akan dipulangklan secara ekstradisi"Saya pilih diam dahuluSaya takut, begitu ngomong saya jadi sasaran," tuturnya(fal/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Proyek Lancar, Perusahaan Nazar Rogoh 16 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler