jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, (5/9) kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kali ini, dua calon Bupati Talaud, Eben Heaser Sasea dan Noldi Tuwoliu memperkarakan komisioner KPU Talaud.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Ketiga Kasus KPU Kerinci
Keempat komisioner KPU Talaud ini diperkarakan lantaran diduga tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data atas nama eben Heaser Sasea sebagai calon bupati dari jalur perseorangan.
Selain itu, oleh Noldi Tuwoliu Teradu dianggap telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PPRN yang kepengurusannya dinilainya tidak sah.
BACA JUGA: Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Talaud Digelar Hari Ini
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh para Pengadu bersama simpatisannya, dan satu orang Teradu, yakni Ketua KPU Kab Talaud.
“Maaf yang mulia, mengingat topografi Talaud yang susah dijangkau, dan kondisi penerbangan yang tidak selalu ada, kami mengalami kendala dalam mencari armada, ini saja melalui loby saya bisa ke Jakarta, karena ada salah satu penumpang yang mau mengcancel,” terang Melky Buatasik, Ketua KPU Kab Talaud.
BACA JUGA: DPP Hanura Mengklarifikasi, Ketua KPU Lembata Pergi
Sidang dipimpin oleh Panel Majelis Ida Budhiati didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini. (SD/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadu dan Teradu Hadirkan Saksi
Redaktur : Tim Redaksi