Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom

Rabu, 22 Mei 2019 – 04:45 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi membongkar jaringan bisnis prostitusi online di Banyuwangi, Jatim, melibatkan sejumlah PSK yang usianya kisaran 20 sampai 35 tahun. Sang muncikari mematok tarif Rp 1 sampai Rp 3 juta untuk sekali kencan.

Jaringan prostitusi online ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. Polisi mengamankan seorang muncikari bernama Ismail alias Madam, 31, warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.

BACA JUGA: Enam PSK Pengidap HIV Dipulangkan ke Keluarganya

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita 1 unit handphone Oppo A3S warna hitam, 1 unit iPhone, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, kondom, serta pakaian. Hingga kemarin Madam masih dikorek keterangannya. Polisi masih mengembangkan jaringan prostitusi yang melibatkan gadis-gadis cantik tersebut.

”Pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2019 yang digelar jajaran Polres,’’ tegas Kasatreskrim AKP Panji Pratistha Wijaya.

BACA JUGA: Cerita Sukses Polisi Menyamar, Kencan dengan PSK Bertarif Mahal

Diungkapkan Panji, terkuaknya jaringan prostitusi online ini berawal dari tertangkapnya pasangan selingkuh yang tertangkap di sebuah kamar penginapan di wilayah Kecamatan Kalipuro.

BACA JUGA: Pak Kasek Bawa Kabur Siswinya, Turun di Pelabuhan, Lantas…

BACA JUGA: Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku tidak saling kenal. Mereka dikenalkan oleh seorang muncikari bernama Ismail alias Madam. Dari pengakuan saksi itulah, polisi kemudian melacak keberadaan Ismail.

Tak berselang lama, pada Jumat (17/5) pukul 20.00, polisi langsung melakukan serangkaian penangkapan terhadap Ismail alias Madam, 31, warga Dusun Pekarangan RT 01/ RW 01 Desa Kelir. ”Terlapor berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Panji.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah HP Oppo A3S warna hitam (berisikan data transaksi online), satu buah Iphone, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta hasil transaksi. ”Ada juga sebuah kondom dan pakaian pasangan selingkuh,’’ ungkapnya.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku merupakan pemain lama yang menyediakan jasa bisnis haram itu. Tidak tanggung-tanggung, perempuan yang menjadi target bisnisnya adalah berparas cantik dan seksi. Tak heran, jika sekali transaksi harga yang dipatok juga tidak murah. ”Sekali transaksi bisa Rp 1 juat sampai 3 juta,’’ kata Panji.

Dalam menjalankan bisnisnya, modus tersangka kerap merayu wanita yang datang ke salon kecantikan miliknya. Kemudian, menawarkan wanita-wanita yang berhasil digaet tersebut kepada para pelanggan via media sosial (medsos). ”Dari setiap transaksi itu tersangka juga mendapatkan keuntungan sebagai mucikari,’’ ujar Panji.

Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan mulai dari 40 persen hingga 60 persen dari nilai transaksi. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan prostitusi lainnya.

Ismail langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ismail jerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ddy/aif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mami Selvi Punya Enam Anak Buah Masih Muda, Tarif Rp 1 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler