Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?

Rabu, 15 Mei 2019 – 06:24 WIB
PNS berhak menerima THR. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial beredar meme ajakan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) alias PNS untuk menolak THR dan gaji ke-13. Ajakan tersebut diduga masih terkait masalah politik dukung – mendukung capres – cawapres di Pilpres 2019.

Menanggapi itu, Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, tindakan tersebut sangat tidak etis karena cenderung memprovokasi ASN.

BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN

"Masalah adanya ajakan dari para ASN yang tidak suka atau membenci Presiden Jokowi kepada ASN lain untuk menolak pemberian THR dan gaji 13 adalah hak pribadi ASN yang bersangkutan," kata Tasdik kepada JPNN, Rabu (15/5).

Namun, lanjutnya, sikap dan tindakan yang memengaruhi, memprovokasi, mengajak, mendorong ASN lain untuk menolak THR dan gaji ke-13 adalah suatu sikap dan tindakan kurang etis.

BACA JUGA: PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran

BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?

Apalagi tindakan tersebut dilandasi atas dasar kebencian atau ketidaksukaan pada seorang presiden atau kepala pemerintahan.

BACA JUGA: Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor

"Presiden adalah pejabat tertinggi dalam kebijakan dan penyelenggaraan manajemen ASN. Itu berarti beliau adalah atasan tertinggi dari seluruh ASN," tegasnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 maupun THR kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara dan para penerima pensiun berdasarkan peraturan perundangan. Kebijakan tersebut sudah disepakati bersama DPR dan telah dianggarkan dalam APBN.

"Jadi bukan atas kehendak presiden apalagi sebagai keputusan pribadi presiden. Lagi pula kebijakan seperti ini sudah berlaku sejak pemerintahan-pemerintahan sebelumnya," ujarnya.

"Bahkan sejak pemerintahan orde baru di era Presiden Soeharto dan para PNS sangat berterima kasih adanya kebijakan ini karena sangat membantu saat PNS, TNI dan Polri terlebih para pensiunan yang membutuhkan biaya untuk keperluan lebaran atau membayar kebutuhan sekolah putra-putrinya," sambungnya.

Jika ada PNS yang tidak mau atau menolak pemberian Gaji ke-13 atau THR dari pemerintah, Tasdik mengatakan ya silakan saja karena itu hak yang bersangkutan. Namun, yang disayangkan adalah sikap penolakan tersebut atas dasar kebencian atau ketidaksukaan kepada Jokowi yang notabene adalah pimpinan ASN.

"Kalau dalam diri ASN sudah ada perasaan seperti itu kenapa tidak sekalian saja keluar atau berhenti sebagai ASN sebagai bentuk konsistensi sikapnya. Jika hal tersebut dilakukan saya malah memberikan apresiasi kepada ASN yang demikian.Konsisten antara pikiran, sikap, pembicaraan dan perbuatan," cetusnya.

BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN

ASN yang tidak konsisten, tambah Tasdik, di samping bersikap tidak etis tapi juga berpotensi untuk tidak bersedia melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Mereka tidak loyal kepada pimpinan dan pemerintah yang sah. Dan, itu berarti telah melanggar nilai dasar, kode etik dan perilaku PNS sesuai UU ASN. (esy/jpnn)

Simak Video Pilihan Redaksi :

BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR PNS   Gaji ke-13   KASN  

Terpopuler