PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran

Selasa, 14 Mei 2019 – 21:40 WIB
Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri akan dilakukan Mei ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membayar THR PNS, TNI/Polri pada 24 Mei bakal molor. Pasalnya, ada aturan di mana pembayaran THR harus berpayung hukum peraturan daerah alias perda.

Aturan tersebut tertuang di PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan.

BACA JUGA: Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor

Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, tidak masalah bila pembayaran THR molor.

BACA JUGA: Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018

BACA JUGA: Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor

Dia optimistis seluruh guru PNS akan menerima THR sesuai besaran yang dijanjikan Presiden Joko Widodo yaitu sebesar take home pay bulanan, yakni gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.

BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?

"Kalau molor dikit enggak apa-apa. Pemerintah pasti akan mengusahakan karena kan sudah dijanjikan presiden," kata Ramli kepada JPNN, Selasa (14/5).

Dia menambahkan, minimal H-5 guru-guru PNS sudah menerima THR. Dan, itu tidak masuk kategori terlambat. Sebab, ada prosedur administrasi yang harus dilakukan.

"Saya pikir tidak masalah jika memang harus melewati prosedur tertentu asal jangan setelah lebaran. Intinya pembayaran THR jangan sampailah setelah lebaran," tandasnya.

Perkembangan terbaru, Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 sudah disepakati diubah, dari perda menjadi Peraturan Kepala Daerah alias Perkada.

BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?

“Sudah dibahas kemarin (Senin, 13/5) di Kemenpan dan sudah ada solusi, Peraturan Daerah diganti Peraturan Kepala Daerah,” terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (14/5) malam. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri 24 Mei, Honorer Gigit Jari


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler