Beredar di Tasik, Sabu Dipasok dari Kampung Ambon

Rabu, 19 Maret 2014 – 10:00 WIB

jpnn.com - TASIK – Setelah dua bulan menjadi target operasi polisi, AS (39) warga Tawang Banteng Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dibekuk karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Barang haram tersebut didapatkankannya dari Iw, asal Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Tak Senang Adik Dipukul, Tikam Kawan Dua Liang

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Sandy Budiman didampingi Kanit III Aiptu Wahidin kemarin (18/3) mengatakan AS ditangkap di bengkel motor yang tak jauh dari rumahnya, Senin (17/3) sekitar pukul 14.00.

Polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat 3 gram yang disimpan AS di saku jaketnya.

BACA JUGA: Besok, Briptu Wawan Hadapi Persidangan

Penangkapan pria bertato tersebut berawal dari keterangan beberapa tersangka kasus narkoba yang diringkus belakangan bahwa barang memabukkan itu bersumber dari pri ceking itu.

“Kami lidik dua bulanan, karena pelaku ini sangat licin sekali,” kata Sandy kepada Radar Tasik (Grup JPNN), kemarin di Mapolres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA: Dosen USU Pecandu Akut

AS yang sebelumnya selalu bisa menghindar, kata Sandy, siang itu bisa ditangkap. Pria berambut carang ini diringkus saat memperbaiki sepeda motornya di bengkel yang tak jauh dari rumahnya.

“Pelaku awalnya membeli satu paket seharga Rp 1,5 juta. Kemudian dipecah menjadi lima paket untuk dijual di Tasik,” terang putra tokoh Tasik AKBP (pur) Yono Kusyono ini.

Lima paket sabu-sabu tersebut, kata dia, rencananya akan dijual kepada warga Tasik. Harga eceran per paketnya Rp 1 juta. “Sasaran penjualannya kepada anak muda di Tasik,” katanya.

Sandy mengakui AS sudah mahir mengelabui polisi sehingga aksinya bisa dibilang mulus. “Belanja ke Jakarta juga sudah tiga kali dengan sekarang,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami pemasok sabu-sabu ke Tasikmalaya ini. Terutama memburu Iw, yang tinggal di Kampung Ambon, Jakarta.

AS, terangnya, diancam pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 127 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

AS mengaku berani menjual sabu-sabu ini karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Pasalnya, dia yang bekerja menjadi makelar penjual TV bekas di Jakarta ini penghasilannya tidak tetap. Malah, uang yang didapatkannya dari bekerja tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari. “Awalnya karena pergaulan, saya akhirnya tergiur dan terjun menjual sabu ini,” akunya.

Asep menampik sudah lama menjual narkoba. Dia mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. “Paling saya belanja ketika ada yang pesan. Kalau tidak saya diam,” terangnya.

AS pun menjelaskan dari tiga paket sabu yang dibelinya itu, lima paket diantaranya akan dijual di Tasik, sedangkan satu paket lagi dipakainya ”Sudah dipakai di perjalanan ketika pulang (dari Jakarta ke Tasik, red),”  akunya.

Asep mengaku sudah memakai sabu sejak enam bulan lalu. “Kalau ngedarin pas pulang aja,” ujarnya. (yna/mg7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ban Mobil Gembos, Rp300 Juta Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler