Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Ciri-cirinya Ini

Selasa, 07 Juni 2022 – 23:00 WIB
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Kartu nikah yang hanya mencantumkan foto lelaki mengenakan jas dan berpeci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama (Kemenag) viral di media sosial.

Sementara pada tampilan belakang kartu nikah itu terdapat empat kolom untuk foto istri.

BACA JUGA: Heboh Ada Wanita Mengaku Utusan Malaikat di Depok, Begini Kesaksian Warga

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan kartu nikah itu palsu.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," kata Akhmad Fauzin di Jakarta pada Selasa (7/6).

BACA JUGA: Bug! Seorang Pegawai Ditonjok Bos di Bekasi

Kemenag sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," beber Fauzin.

BACA JUGA: Heboh Aksi Cabul Pengemudi Ojol terhadap Bocah Perempuan, Begini Kondisi Korban

Dia menjelaskan pada bagian atas kartu nikah asli tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kemenag.

Sementara, di bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 5.000 Pegawai Non-ASN di Semarang?

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," ujar Fauzin. (esy/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Pengeroyokan Guru oleh Kepsek Viral, Pemicunya, Ya Ampun


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler