jpnn.com, JAKARTA - Surat palsu tentang pengumuman penetapan pengangkatan CPNS 2019 yang mengatasnamakan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali beredar. Dalam surat palsu tertera pengumuman nama CPNS di Pemkab Lamongan, Provinsi Jawa Timur, yang menjadi korban aksi penipuan.
Merespons hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, mengatakan, publik perlu mengetahui penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masingi.
BACA JUGA: Horeee ! BKD Ajukan Tambahan Formasi CPNS dan PPPK
Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS. Ditegaskan juga bahwa kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.
“Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya di Jakarta, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Napi Kasus Penipuan Kabur saat Menjalani Asimilasi
BACA JUGA: Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi
Ridwan menambahkan, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan surat palsu yang mengatasnamakan kepala BKN bukan hal pertama terjadi.
BACA JUGA: Tertipu Agen Travel, Biaya Liburan ke Bali Capai Rp 300 Juta
Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK pusat dan daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Kapten Kapal Pesiar, Incar Para Perempuan Cantik
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad