Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta

Minggu, 30 Juli 2017 – 07:10 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pesan berantai alias broadcast message beredar di tengah masyarakat Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Pesan itu berisi pemberian hadiah Rp 10 juta bagi polisi yang menolak uang damai dari pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA: Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun

Bonus itu terbilang sangat besar karena dihitung per pelanggaran.

Modusnya adalah polisi akan menjebak pelanggar agar meminta damai saat ditilang.

BACA JUGA: Bos PDIP Anggap Kaltim Tak Punya Lahan untuk Ibu Kota

Dengan begitu, polisi bisa mendapat bonus yang lebih besar, alih-alih menerima uang damai yang hanya Rp 50-100 ribu

Namun, Polda Kaltim langsung menepis kebenaran pesan berantai tersebut.

BACA JUGA: Ngebet Nikah, Duda 1 Anak Pilih Jalan Terlarang

“Tidak benar. Itu hoaks,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya, Sabtu (29/7).

Menurut dia, sumber pengumuman yang mengatasnamakan Kapolri dan diberlakukan Juli 2017 itu tak jelas.

“Masyarakat jangan terpengaruh. Itu tidak benar,” imbuh Subandriya.

Dia juga memerinci biaya tilang terbaru di Indonesia.

Antara lain, pelanggar yang tak membawa STNK akan didenda Rp 500 ribu.

Sedangkan yang tidak membawa SIM didenda Rp 250 ribu.

Sementara itu, pengendara yang tak memakai helm dikenai denda Rp 250 ribu.

Subandriya menambahkan, saat ini sudah sistem tilang elektronik atau e-tilang.

Masyarakat yang memiliki smartphone bisa menginstal aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.

Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.

Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang.

 Itu merupakan bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.

“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” tuturnya.

Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking.

Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran.

“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.

Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.

Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas. Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan). Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.

“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuhnya. (aim/rsh/rom/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaltim Lebih Layak jadi Ibu Kota, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler