Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun

Senin, 17 Juli 2017 – 11:23 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Nilai pajak tertunggak di Kaltim-Kaltara (Kaltimra) naik Rp 900 miliar dalam empat bulan.

Sejak Maret lalu, nilai pajak tertunggak naik dari Rp 3,3 triliun menjadi Rp 4,2 triliun.

BACA JUGA: Bos PDIP Anggap Kaltim Tak Punya Lahan untuk Ibu Kota

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra sampai mengungkap bahwa ada kekeliruan dalam pelaporan oleh wajib pajak (WP).

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi menuturkan, DJP memang perlu kerja ekstra dalam menelusuri kebenaran pelaporan pajak.

BACA JUGA: Ngebet Nikah, Duda 1 Anak Pilih Jalan Terlarang

Fakta menunjukkan antara laporan dan realita lapangan masih ada yang belum sesuai.

Modus WP untuk mengelabui petugas pajak adalah dengan membuat pembukuan ganda.

BACA JUGA: Kaltim Lebih Layak jadi Ibu Kota, Ini Alasannya

Laporan ke aparat pajak dan versi konsumsi internal perusahaan berbeda.

“Dengan kuantitas petugas pajak yang terbatas memang agak kelimpungan untuk mendeteksi itu. Pengecohan bisa terjawab dengan verifikasi lapangan,” ujarnya, Minggu (16/7).

Akuntan publik memegang peran penting dalam meluruskan persoalan itu. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu meminta akuntan publik yang mengaudit perusahaan atau badan harus kooperatif.

Menjadi bahaya, lanjutnya, jika akuntan turut membantu melancarkan praktik “haram” tersebut.

Dia memang meyakini akuntan tak sebobrok dan mau menggadaikan profesinya untuk berbuat seperti itu.

Namun, bila pembukuan ganda masih terjadi, dugaan bahwa ada akuntan yang bermain menjadi tidak keliru pula.

“Tentu sangat disayangkan. Mereka yang seharusnya meluruskan keadaan salah di perusahaan. Bukan malah mempermainkan laporan keuangan yang membuat negara rugi,” ucap dia.

Aji menambahkan, DJP harus memberi peringatan dan menjatuhkan sanksi demi mengejar kewajiban pembayaran pajak kepada pengemplang.

Dalam kondisi sulit perekonomian seperti kini, DJP juga perlu bijak.

Dalam arti, jika tak bisa membayar sekaligus bisa memberi keringanan dengan menunda waktu pelunasan atau WP membayar dengan mencicil.

“Mekanisme pengampunan dan keringanan juga harus dipikirkan. Tapi, tetap harus dikejar,” tegasnya.

Sebelumnya, DJP Kaltimra tengah meradar ribuan pengemplang pajak. Sebanyak 16 di antaranya menunggak di atas Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.

Namun, yang di bawah Rp 100 juta jumlahnya mencapai 2.000 WP. Dari 16 penunggak pajak yang dibidik itu merupakan target DJP Kaltimra tahun ini.

“Yang pasti jumlah tunggakan pajak di DJP Kaltimra saat ini mencapai Rp 4,2 triliun,” kata Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya. (ril/rom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Tanam Rp 3,3 Triliun di Industri Pupuk


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler