Beredar Surat Menyebut Said Didu Segera Jadi Tersangka, Begini Respons Kuasa Hukum

Kamis, 11 Juni 2020 – 15:27 WIB
Said Didu. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri disebutkan segera menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Informasi dikuatkan dengan beredarnya surat rencana gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

BACA JUGA: Muhammad Said Didu Jadi Khatib Dadakan

Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka. Ketika dikonfirmasi Kombes Golkar, dia belum merespons kabar tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu belum terjadi. “Belum (jadi tersangka),” singkat Argo.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Mabes Polri Kasus Luhut Panjaitan vs Said Didu

Terpisah salah satu kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka. “Belum tahu mas, belum ada informasi,” kata dia kepada JPNN.

Sama halnya dengan Helvis, anggota kuasa hukum lainnya yakni Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.

BACA JUGA: Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ujar Damai.

Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler