Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS

Jumat, 19 Agustus 2011 – 23:56 WIB

JAKARTA--Penipuan dengan mencatut Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali terjadiKali ini momen yang digunakan adalah Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA: Moratorium Penerimaan CPNS Resmi 1 September 2011

Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan mengedarkan surat palsu mengatasnamakan Kepala Biro Kepegawaian BKN Anie Ratna Santosa.

Di dalam surat bernomor : 0372/BKN RI/VII/2011 tertanggal 15 Juli 2011 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Republik Indonesia itu menyebutkan, ada pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, anggota TNI/Polri, anggota MPR, DPR, DPRD Tingkat I dan II. 

"Surat tersebut sangat menyesatkan, seolah-olah pemerintah pusat meminta ke seluruh instansi pusat dan daerah memberikan THR pada pegawai
Padahal sejak beberapa tahun ini, pemberian THR tidak dibolehkan lagi karena sudah diganti dengan gaji ke-13," tutur Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Jumat (19/8).

THR, lanjutnya, bisa diberikan bila instansi yang bersangkutan punya kelebihan dana

BACA JUGA: Masih Besar, Dukun Beranak Tolong Persalinan

Itupun yang harus memberikan pimpinan ke pegawai
Bukan bawahan ke atasan.

"Sesuai aturan KPK, pejabat daerah dilarang menerima THR dari siapapun karena masuk sebagai gratifikasi

BACA JUGA: Marzuki Sangat Yakin SBY Antikorupsi

Kalau pejabat memberikan THR pada bawahan (pegawai rendahan) itu yang dibolehkan," ujarnya.

Terkait dengan surat palsu yang terlanjut beredar, Tumpak mengimba kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada surat edaran BKN kepada seluruh instansi untuk memberikan THR pada pegawai negeri," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler