Moratorium Penerimaan CPNS Resmi 1 September 2011

Jumat, 19 Agustus 2011 – 23:22 WIB

JAKARTA — Tiga kementrian terkait sudah sepakat menghentikan sementara alias moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardojo, dan Menpan-RB EE Mangindaan, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium penerimaan CPNS itu pada 24 Agustus 2011

BACA JUGA: Masih Besar, Dukun Beranak Tolong Persalinan



"Insya Allah akan diberlakukan moratorium dengan pengecualian-pengecualian yang sangat ketat," ujar Gamawan di kantornya, Jumat (19/8).

Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal
Misalnya, tetap menerima CPNS bidang kesehatan seperti dokter, untuk menggantikan yang pensiun

BACA JUGA: Marzuki Sangat Yakin SBY Antikorupsi

Tenaga bidang pendidikan seperti dosen, juga tetap direkrut
Dikatakan Gamawan, untuk PNS tenaga administrasi saat ini sudah membludak.

Dipaparkan Gamawan, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih

BACA JUGA: Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi

Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen)

Kebijakan moratorium ini, kata Gamawan, akan disosialisasikan oleh tim reformasi birokrasi kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Masa moratorium ini, lanjutnya, akan digunakan untuk menata kepegawaian, misalnya soal distribusi yang belum merataNantinya, jika ada kelebihan PNS dalam kabupaten/kota, bisa didistribusikan kepada daerah lain di satu provinsi yang kekurangan"Sehingga tak harus menambah, tapi menggeser," kata Gamawan.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk instansi pusatJika kementerian tertentu kelebihan jumlah PNS bidang tenaga administrasi, dilakukan pemindahan ke kementerian lain

Terpisah, Menpan-RB EE Mangindaan menjelaskan, moratorium ini akan disepakati dalam bentuk penandatanganan SKB oleh tiga menteri terkait ituMangindaan pernah mengatakan, moratorium ini bukan berarti pemberhentian seluruh rekrutmen CPNS baruAda beberapa pos penting yang tetap membutuhkan regenerasi PNS baru melalu seleksi CPNSDiantaranya tenaga sipir, tenaga pendidik dan kesehatan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Selidiki Pria Singapura Penolong Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler