jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kabupaten mengamankan puluhan massa yang berencana melakukan sweeping terhadap geng motor, Minggu dinihari (4/6).
Mereka yakni salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pancasila Sebagai Warisan Luhur Budaya Bangsa
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adisaputra mengatakan, massa tidak diperbolehkan melakukan sweeping karena rawan terjadi bentrokan. Apalagi mereka tidak memiliki kewenangan untuk sweeping, meski dengan tujuan membela kebenaran.
”Persoalan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serahkan kepada kami,” kata mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu seperti dilansir dari GoBekasi.
BACA JUGA: Cak Imin Ingatkan Ormas Tidak Melakukan Sweeping
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 21 orang yang diamankan polisi. Hingga Minggu siang puluhan anggota ormas itu masih diperiksa polisi untuk dimintai keterangan. Dalam pembubaran itu, polisi tidak mendapati massa membawa senjata baik benda tumpul maupun benda tajam.
Bila ditemukan ada yang membawa senjata akan dikenakan UU Darurat Nomor 2 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam atau Senjata Api Tanpa Dibekali Dokumen Resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
BACA JUGA: Tempat Karaoke Tutup Sebulan demi Ramadan
Sebenarnya, Asep mengapresiasi upaya ormas tersebut. Namun dia meminta agar menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
”Percayakan persoalan ini ke kami. Kami akan mengintensifkan patroli malam hingga dini hari selama Ramadan,” jelasnya.
Asep menambahkan, pembubaran massa merupakan instruksi pimpinan Polri. Massa yang berkumpul tanpa tujuan yang jelas, harus dibubarkan guna menghindari bentrokan dengan kelompok massa yang lain.
”Tujuan kami menggelar operasi seperti ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat menjalani ibadah Ramadan,” tandasnya. (dny/yuz/JPG/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senayan Tolak Wacana Perppu Pembubaran Ormas
Redaktur & Reporter : Yessy