jpnn.com - JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto digarap kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/12).
Hadir di KPK sekitar pukul 8.00, ketua umum Golkar itu baru keluar dari markas komisi sekitar pukul 15.25.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Terorisme Diperpanjang
Novanto diperiksa untuk dua mantan pejabat Kemendagri yang jadi tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto.
Mantan ketua Fraksi Golkar di DPR ini membantah ada aliran uang proyek e-KTP seperti tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Itu tidak benar, itu tidak benar," tegas Novanto didampingi kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
BACA JUGA: Dulu Tuntut Proses Hukum, Sekarang Percayakan kepada Hakim Dong
"Saya diundang KPK sebagai saksi Sugiharto dan saudara Irman. Tentu ini saya terima kasih kepada KPK," kata Novanto.
Dia mengatakan, rela meninggalkan sidang paripurna DPR untuk memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Indonesia Masih Punya Utang Kemerdekaan Kepada Palestina
Sebab, dia merasa pemeriksaan ini penting untuk bisa mengklarifikasi berbagai hal terkait e-KTP.
"Saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan semuanya sudah saya jelaskan. Substansinya, silakan saja tanya kepada pemeriksa," ujarnya.
Novanto berujar, di dalam menjalankan supremasi hukum sebagai ketua DPR dan juga rakyat biasa, dia mematuhi apa yang jadi kewenangan dari pemeriksa.
"Semuanya Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memeberikan kejelasan dan klarifikasi secara keseluruhan," papar Novanto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Tak Hadir Sidang Praperadilan Penyidikan Bupati Maros, MAKI Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi