jpnn.com - JAKARTA - Masa kerja Pansus RUU Terorisme DPR diperpanjang. Alasannya, belum semua itu dibahas secara tuntas menjelang reses masa sidang ini yang akan ditutup pada Kamis (15/12) mendatang.
Anggota Pansus RUU Terorisme TB Hasanuddin mengatakan ada sejumlah hal yang belum dibahas dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA: Dulu Tuntut Proses Hukum, Sekarang Percayakan kepada Hakim Dong
"Ada banyak masukan yang jadi bahan pertimbangan. Seperti perkembangan sekarang ini setelah ISIS kalah, kemudian menyebar," kata politikus yang akrab disapa Kang TB di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (13/12).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan pembahasan revisi UU Terorisme ini harus lebih komprehensif. Termasuk pengaturan secara tegas tentang keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan teror.
BACA JUGA: Indonesia Masih Punya Utang Kemerdekaan Kepada Palestina
Karena itu, diperlukan waktu lebih agar berbagai isu terkini bisa terakomodasi dalam RUU ini. "Kami akan garap lagi setelah reses. Insya Allah setelah reses bisa selesai," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kabareskrim Tak Hadir Sidang Praperadilan Penyidikan Bupati Maros, MAKI Kecewa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Tekanan Massa Pengaruhi Proses Hukum Ahok, Begini Tanggapan JPU
Redaktur : Tim Redaksi