Kabareskrim Tak Hadir Sidang Praperadilan Penyidikan Bupati Maros, MAKI Kecewa

Selasa, 13 Desember 2016 – 16:00 WIB
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat secara praperadilan kepada Kepala Bareskrim Polri karena tidak kunjung melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka Bupati Maros, Hatta Rahman ke kejaksaan meski sudah disidik setahun lalu. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12) dengan Hakim Tunggal, Syamsul Edy dan Panitera Pengganti Sarjono ditunda sampai 3 Januari 2017. Penundaan tersebut karena termohon Kepala Bareskrim tidak hadir dalam sidang. FOTO: Ist for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat secara praperadilan kepada Kepala Bareskrim Polri karena tidak kunjung melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka Bupati Maros, Hatta Rahman ke kejaksaan meski sudah disidik setahun lalu.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12) dengan Hakim Tunggal, Syamsul Edy dan Panitera Pengganti Sarjono ditunda sampai 3 Januari 2017. Penundaan tersebut karena termohon Kepala Bareskrim tidak hadir dalam sidang.

BACA JUGA: Soal Tekanan Massa Pengaruhi Proses Hukum Ahok, Begini Tanggapan JPU

"Saya kecewa Kepala Bareskrim tidak hadir,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, penegak hukum harus memproses perkara korupsi di Maros karena perkara korupsi lebih didahulukan penanganannya dibanding perkara lain.

BACA JUGA: Mengembalikan Kejayaan Sektor Kehutanan

"Karena itu, saya tempuh praperadilan ini," ujar Boyamin.

Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum bernilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2011 oleh Bareskrim Polri pada Desember 2015. Hal itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/360/VIII/2015/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Penjagaan Superketat, Seperti Ini Suasana Ruang Sidang Ahok

Hatta Rahman, selaku tersangka korupsi tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidikan, dan polisi tidak juga melakukan upaya paksa kepada tersangka.

Sidang praperadilan ini menarik perhatian pengunjung asal Sulawesi Selatan di Jakarta. Ada salah seorang aktivis asal Maros yang juga datang ke Jakarta karena ingin melihat sidang.

"Saya tiba di Jakarta tadi malam Mas. Saya ingin mengawal kasus ini,” ujar Amir Kadir, aktivis.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok, dari Pulau Pramuka Sampai ke Jalan Gajah Mada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler