Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri

Pemerintah Siapkan SKB

Rabu, 25 Mei 2011 – 04:05 WIB

JAKARTA - Permasalahan distribusi guru di daerah yang tak kunjung selesai, memaksa lima kementerian turun tanganLima kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), duduk bersama untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang distribusi guru

BACA JUGA: Australia Prioritaskan Beasiswa untuk Mahasiswa Papua



Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Menengah Baedowi menjelaskan, saat ini lima kementrian tersebut diminta untuk memberikan usulan yang nantinya akan dikaji dan kemudian dimasukkan ke dalam SKB lima menteri tersebut
“Sekarang ini, di masing-masing kementerian sudah dimintakan usulan-usulan untuk proses  penyusunan SKB ini

BACA JUGA: Wajar 12 Tahun Terganjal Dana

Usulan ini, nantinya akan dikaji lebih mendalam oleh beberapa pihak terkait, sehingga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan masalah distribusi guru di daerah," ungkap Baedhowi di Jakarta, Selasa (24/5).

Menurutnya, peraturan ini sengaja melibatkan banyak kementerian lantaran urusan guru menyangkut banyak pihak
Misalnya, lanjut Baedhowi, Kemenpan dan RB mengenai formasi PNS, Kemendagri mengenai pengendalian pemerintah daerah, atau Kemenkeu mengenai uang untuk membayar gaji

BACA JUGA: Kampus Keluhkan Pola Baru Sertifikasi Guru

“Daerah nanti meminta anggaran dari sini (PNS) untuk gajiKalau mereka tidak mau memindahkan gurunya ada sanksiKalau mau sendiri tapi tidak efisien buat apaTapi ini belum final,” tegas pejabat yang sudah memasuki masa pensiun ini.

Selain itu, mantan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK) ini juga  mengatakan bahwa salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan SKB lima menteri tentang Distribusi Guru adalah tidak meratanya jumlah guru di IndonesiaDengan SKB itu, diharapkan pemerintah dapat menata ulang distribusi guru di masing-masing daerahHanya saja, aturan ini hanya mengatur guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja.

Lebih lanjut Baedhowi menambahkan, SKB lima menteri itu ditargetkan kelar pada akhir bulan Mei 2011 iniAkan tetapi, hal tersebut juga tergantung pada kesiapan di masing-masing kementerian"Kami tentunya mengharapkan akhir bulan ini (Mei) selesaiTapi tergantung kementerian lainnya  juga,” imbuh Baedhowi(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kursi Kosong Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler