Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Senin, 13 Maret 2023 – 20:31 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (monitoring HTP). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Banyuwangi, Malang, Langsa, Yogyakarta, Madura, dan Tarakan melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau (monitoring HTP).

Kegiatan itu menjadi agenda rutin setiap tiga bulan yang dilaksanakan secara terbuka untuk memantau harga jual produk hasil tembakau legal.

BACA JUGA: Ini Langkah Strategis Bea Cukai dalam Mengoptimalkan Pelayanan dan Pengawasan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan tujuan dari monitoring HTP adalah untuk melihat sekaligus memantau perkembangan produk rokok yang dijual oleh toko-toko kecil dan besar.

"Kami ingin memastikan harga jual eceran produk hasil tembakau yang tercantum dalam pita cukai tidak jauh beda dengan harga transaksi di pasaran," ungkap Hatta, Senin (13/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta

Dalam kegiatan monitoring HTP, petugas Bea Cukai mengunjungi beberapa toko lalu mendatan harga produk hasil tembakau yang dijual.

Petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok berbagai merek yang ada di etalase toko.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan Ini

Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.

Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

“Kegiatan monitoring HTP ini agar selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda," ujar Hatta.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan petugas Bea Cukai untuk mengedukasi pemilik toko tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal.

Dia mengimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi sampai menjualnya.

Sebagai media publikasi kepada masyarakat, petugas Bea Cukai kerap menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" pada bagian bangunan toko yang mudah dilihat masyarakat, khususnya para pembeli.

"Dengan konsistensi pelaksanaan monitoring HTP diharapkan dapat memastikan kestabilan harga jual produk hasil tembakau yang beredar di pasaran supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Langsa Lepas Ekspor Perdana Komoditas Perikanan & Hasil Bumi ke Malaysia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler