Bergulir Hak Angket, Pak Tjahjo Bilang Begini

Rabu, 20 Juni 2018 – 07:05 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri siap menghadapi hak politik angket yang mulai bergulir di Senayan, terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar. Angket merupakan kewenangan politik dewan.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun siap hadir jika dipanggil DPR untuk memberikan keterangan. “Keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos, Selasa (19/6).

BACA JUGA: Tiga Fraksi Setuju Angket Kasus Iriawan Pj Gubernur Jabar

Menurut dia, argumen yang dibangun seolah-olah yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Padahal, pasal itu mengatur anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi polri.

Namun, kata dia, ada pengecualian pada PP Nomor 21/2002 yang menyebutkan bahwa beberapa lembaga negara dapat diisi anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk Sestama Lemhanas.

BACA JUGA: Sembilan Hari, Komjen Iriawan Bisa Bikin Apa?

BACA JUGA: Tiga Fraksi Setuju Angket Kasus Iriawan Pj Gubernur Jabar

Seperti yang pernah terjadi pada Irjen Pol Carlo Tewu yang pernah menjadi Pj Gubernur Sulbar pada 2017. Dia merupakan polisi aktif yang menjabat sebagai Sahli Menkopolhukam setingkat pejabat tinggi madya.

BACA JUGA: Eva K Sundari: Zaman SBY juga Pernah Pj Gubernur dari Polri

Selain itu, lanjut politikus PDIP itu, Pasal 201 UU Nomor 10/2006 menyebutkan bahwa yang diangkat menjadi Pj gubernur adalah pejabat tinggi madya.

“Jadi, siapa pun yang pada posisi jabatan tinggi madya memenuhi syarat menjadi Pj gubernur, termasuk Sestama Lemhanas,” terangnya. (lum/bay/jun)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Ikut Sesalkan Penunjukan Komjen Iriawan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler