Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK

Kamis, 22 April 2010 – 22:02 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya mengatakan, komisinya saat ini mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Pembentukkan Pansus ini, kata Daday, didasari banyaknya keanehan-keanehan KPK dalam penanganan berbagai kasus korupsi yang tebang pilih dan tidak jelas pola penanganan dan penetapan tersangka.

"Tahap awal Komisi III segera memanggil KPK 28 April mendatang terkait penanganan kasus-kasus korupsi

BACA JUGA: Dimutasi ke Daerah Meski Tak Terkait Gayus

Kami mencium aroma tidak sedap dalam tubuh KPK menangani kasus-kasus korupsi
Banyak kasus terbuka yang seharusnya diusut namun tidak mereka tangani

BACA JUGA: Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun

Sebaliknya, kasus-kasus kecil yang belum jelas unsur korupsinya mereka bongkar dan ekspos besar-besaran," ujar Duday kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/4).

Contoh terkini, bagaimana KPK menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Boven Digoel yang menyeret Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo
BPK sebagai lembaga audit berdasarkan UU telah mengatakan tidak ada masalah dan penyimpangan di sana

BACA JUGA: Rusuh Batam, WN India jadi Tersangka

Namun KPK tetap saja memproses hal ini menjadi kasus yang seolah besar

"Sementara kita tahu banyak kasus lain dimana masyarakat mengharapkan KPK masuk, justru tidak masuk," tanya DudayHal ini lanjutnya, sangat berbahayaJika dibiarkan maka kekhawatiran akan ada lembaga superbody akan jadi kenyataan"Bagaimana tidak menjadi superbody kalau KPK bisa seenaknya saja menetapkan seseorang tanpa pertimbangan hukum dan fakta seperti fakta bahwa BPK tidak menemukan penyimpangan," katanya.

Daday juga menilai KPK telah memainkan standar ganda dalam menegakkan hukumHal ini bisa dilihat ketika dua pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, namun mereka berupaya menghindari upaya pembuktian di muka hukum

"Mereka membuat opini seolah langkah pembuktian tuduhan Anggodo kepada mereka tidak boleh dibuktikan di pengadilanSementara di sisi lain ketika seseorang dijadikan tersangka oleh KPK maka langsung ditahan tanpa perlu proses pembuktian terlebih dahulu dan tidak boleh ditangguhkan penahanannya," jelasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usul Mantan Anggota Pansus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler