JAKARTA -- Karena terindikasi terlibat dalam kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, 10 orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, untuk sementara telah dinonaktifkan oleh Menteri Keuangan Sri MulyaniNamun setelah melalui pemeriksaan secara maraton yang dilakukan Unit Kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak, empat orang di antaranya telah dinyatakan tidak bersalah.
‘’Dari 10 kemarin itu, yang empatnya tidak bersalah
BACA JUGA: Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Tidak terlibat kasus dan bersihBACA JUGA: Rusuh Batam, WN India jadi Tersangka
Nanti dilihat lagi tingkat pemeriksaan untuk masing-masingnya,’’ ujar Kepala Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Kamis (22/4)Namun demikian, meski dinyatakan bersih, tidak serta merta empat mantan atasan Gayus tersebut kembali ke jabatannya semula.’’Kita ada mutasi kerja. Kalau tidak salah, ada yang ke Jatim dan Banjarmasin
BACA JUGA: Golkar Usul Mantan Anggota Pansus
Nanti akan saya pastikan dulu,’’ kata IqbalSebagaimana diketahui, 10 mantan atasan Gayus Tambunan tersebut dibebastugaskan sementara, setelah kasus penggelapan pajak Rp 28 miliar di rekening pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu mencuat di pemberitaanMereka adalah orang yang menempati jabatan struktural pada saat Gayus bekerja di Bagian Keberatan dan Banding PajakAtasan Gayus yang saat itu berada di tingkat Kepala Sub Direktorat adalah D, E, J, dan MSedangkan lima orang berada di level Kepala Seksi, yakni B, Y, A, S, dan E.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Jadi Tidak Jelas
Redaktur : Soetomo Samsu