“Tidak ada yang istimewa
BACA JUGA: Rusuh Batam, WN India jadi Tersangka
Tidak ada yang special untuk mempercepat pemeriksaan anggota DPR MisbakhunDitegaskan Dipo, tidak ada sedikit pun keinginan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat keluarnya surat persetujuan pemeriksaan Mabes Polri terhadap Misbakhun yang menjadi tersangka kasus L/C bermaslah dari Bank Century
BACA JUGA: Golkar Usul Mantan Anggota Pansus
Sebab, kata Dipo, SBY konsisten untuk memperlakukan sama terhadap semua pejabat negara.“Sebenarnya tidak ada surat yang dipercepat atau sebaliknya oleh bapak presiden
BACA JUGA: Remunerasi Jadi Tidak Jelas
Tidak ada surat yang menginap,” kata Dipo.Mantan Deputi Menko Ekuin Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah itu menambahkan, surat izin pemeriksaan Misbakhun diajukan Polri pada 9 AprilSementara ijin dari Presiden diteken pada 12 April 2010.
“Proses itu sesuai dengan Undang-undang, jadi saya kira barangkali tak ada yang istimewa,”kata Dipo. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung RSSN Bukittinggi Go Internasional
Redaktur : Antoni