Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun

Pemberian Ijin Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 22 April 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) berdokumen palsuSekretaris Kabinet, Dipo Alam, menegaskan bahwa proses pemberian izin pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
 
“Tidak ada yang istimewa

BACA JUGA: Rusuh Batam, WN India jadi Tersangka

Tidak ada yang special untuk mempercepat pemeriksaan anggota DPR Misbakhun
Biasa-biasa saja,” kata Dipo Alam di Jakarta, Kamis (22/4).

Ditegaskan Dipo, tidak ada sedikit pun keinginan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat keluarnya surat persetujuan pemeriksaan Mabes Polri terhadap Misbakhun yang menjadi tersangka kasus L/C bermaslah dari Bank Century

BACA JUGA: Golkar Usul Mantan Anggota Pansus

Sebab, kata Dipo, SBY konsisten untuk memperlakukan sama terhadap semua pejabat negara.
 
“Sebenarnya tidak ada surat  yang dipercepat  atau sebaliknya oleh bapak presiden
Setiap surat  yang diajukan  Polri dan Kejaksaan melalui Seskab, langsung disampaikan kepada Presiden

BACA JUGA: Remunerasi Jadi Tidak Jelas

Tidak ada surat yang menginap,” kata Dipo.

Mantan Deputi Menko Ekuin Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah itu menambahkan, surat izin pemeriksaan Misbakhun diajukan Polri pada 9 AprilSementara ijin dari Presiden diteken pada 12 April 2010.

 “Proses itu sesuai dengan Undang-undang, jadi saya kira barangkali tak ada yang istimewa,”kata Dipo. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung RSSN Bukittinggi Go Internasional


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler