Berhala jadi Milik Jambi, Gubernur Kepri Dekati Mendagri

Selasa, 25 Oktober 2011 – 00:25 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi saat berbincang dengan Gubernur Kepulauan Riau M Sani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (24/10), guna membahas persoalan sengketa kepemilikan Pulau Berhala yang diputuskan menjadi milik Provinsi Jambi sesuai Permendagri 44 Tahun 2011. Foto: Puspen Kemendagri

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang telah memutuskan bahwa Pulau Berhala yang sempat puluhan tahun disengketakan, menjadi milik Provinsi JambiMeski demikian, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) M Sani tak patah arang.

Sani pun tetap mendekati Mendagri

BACA JUGA: Perlu Studi Antropologi di Papua

Senin (24/10), Sani menemui Mendagri untuk menyampaikan sikap Kepri atas terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 yang menetapkan Pulau Berhala sebagai milik Jambi.

Ditemui usai pertemuan selama kulah lebih setengah jam dengan Mendagri, Sani mengatakan bahwa kalaupun Permendagri itu  tidak direvisi, masih ada cara lain untuk mengembalikan Berhala
Opsinya adalah jalur hukum di pengadilan

BACA JUGA: Kapolsek Mulia Tewas Ditembak



"Tadi pertemuan, kita sampaikan kalau kita kecewa
Tapi kan kekecewaan itu tidak bisa mengalahkan undang-undang

BACA JUGA: Realisasi Investasi Asing Menurun

Makanya kita bilang ke Pak Menteri, mau maju ke PTUN untuk menguji Permendagri dan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menguji undang-undang yang mendasari keluarnya Permendagri itu," ucap Sani.

Mantan Bupati Karimun ini menyebutkan, dua UU yang akan dibawa ke MK adalah UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Alasan Sani, karena di bab penjelasan UU Pembentukan Kepri -yang mendasari terbitnya Permendagri- ditegaskan bahwa Pulau Berhala menjadi milik Jambi.

Namun dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga, batas antara Kepri dengan Jambi justru Selat Berhala yang notabene berada di sebelah selatan Pulau Berhala"Logikanya, kan Berhala jadi milik Kepri," ucap Sani.

Kepada Mendagri, Sani juga menyampaikan permintaan lainnyaYakni agar Mendagri meminta Jambi tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.

Apakah Sani mendesak Mendagri memerintahkan Jambi tidak melakukan provokasi? "Istilahnya bukan provokasi, tetapi agar tidak melakukan hal yang membuat kondisi menjadi tidak kondusif," ucapnya.

Selain itu Sani juga menegaskan, meski sudah ada penetapan tentang kepemilikan Berhala ke Jambi namun tugas pelayanan dari pemerintah Kepri terhadap masyarakat yang mendiami Pulau Berhala tak akan berhenti.  "Rakyatnya tetap kita urusKalau mereka lapar, mereka sakit kan manusia juga, harus kita layaniKalau soal wilayah, itu nanti," ucap Sani yang didampingo Sekdaprov Kepri, Suhajar Diantoro.

Sementara Mendagri yang ditemui secara terpisah justru mengaku senang jika keputusannya itu digugat ke pengadilanAlasannya, karena putusan pengadilan bisa jadi malah memperkuat keputusan Mendagri.

"Saya sudah putuskan (Pulau Berhala) masuk Jambi, kalau keberatan ya digugat saja, supaya lebih kuat vonisnyaKarena vonis pengadilan itu malah bisa jadi kekuatan hukum daripada diambangkan terus," kata Mendagri yang ditemui dalam sebuah acara di Kawasan Ancol di Jakarta, kemarin.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga menegaskan, Permendagri tentang penetapan Pulau Berhala sebagai milik Jambi dimaksudkan agar ada kepastianSelain itu, agar tidak ada saling klaim lagi ataupun saling lempar tanggung jawab

"Demi kepastian,  jangan sampai daerah saling melempar dan saling merebutSaling lempar kalau ada masalah, tapi saling merebut kalau ada sumber daya," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler