JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Pihak Bawaslu sendiri sudah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang pembacaan putusan yang berkaitan dengan pembentukan panwas pilkada ini.
Dalam website Bawaslu dijelaskan, berdasarkan surat yang dikirim MK ke Bawaslu, diberitahukan bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 11/PUU-VII/2010 perihal permohonan Pengujian UU 22 Tahun 2007.
Surat yang ditandatangani oleh Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein tersebut menjelaskan bahwa sidang putusan MK ini akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta
BACA JUGA: Panwas versi Bawaslu Dililit Utang
Ditambahkan pada bagian akhir surat MK yang tertanggal 12 Maret 2010, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK.Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan Judicial Review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
BACA JUGA: Gubernur Diminta Klarifikasi Pencalonan Rita
Pertama, terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang harus di usulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) dan pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007.Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan (DK) yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU pada pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat(3) UU 22 Tahun 2007, yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
BACA JUGA: Pjs Bupati Kukar Konsultasi ke Kemendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juli 2010, Kantor DPD di Daerah Difungsikan
Redaktur : Soetomo Samsu