Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan

Polemik Aturan Baru BPJS Kesehatan

Minggu, 05 Agustus 2018 – 07:45 WIB
Dede Yusuf. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi diharapkan segera bersikap terkait polemik tiga aturan baru BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (perdiyan) nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018.

Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden. Sehingga, wajarhimbauan yang dikeluarkan oleh DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak dihiraukan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bandel, Menkes Harus Keras

Selain itu, BPJS dituntut untuk melakukan efisiensi karena keuangannya yang semakin tidak stabil. “Mereka sudah bleeding antara 9 hingga 10 triliun,” katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut Dede, Presiden, Kemenkes, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segeraduduk bersama untuk memecahkan masalah defisit keuangan BPJS. “Kalau tidak ya akan keluar Perdir –Perdir lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Respons BPJS Kesehatan atas Sikap Tegas IDI

Dalam kondisi seperti ini, kata Dede yang dibutuhkan oleh BPJS adalah solusi pendanaan. Bisa dengan ijin untuk menaikkan nilai premi, ataupun subsidi langsung dari APBN. Ataupun opsi pendanaan lain.

“BUMN-BUMN besar saja kalau tidak sehat disuntik miliaran, masak ini yang menyangkut kesehatan tidak disubsidi,” katanya.

BACA JUGA: 5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!

Dalam hal ini, Presiden harus segera bertindak. Karena jika persoalan JKN dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik pada pemerintah akan terus menurun.

Dede menyebut, di tahun 2016, berbagai survey publik menunjukkan bahwa kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-JK terpusat pada 2 hal, yakni Pembangunan dan Pelayanan Kesehatan. Namun memasuki tahun 2017 hingga menjelang 2018, kepercayaan itu terus menurun dan kini sektor kesehatan sudah bermasalah.

Apalagi, kata Dede, Presiden sudah mencabut banyak subsidi untuk rakyat. Seperti subsidi BBM dan tarif listrik. Memang benar Pemerintahan telah meraih kesuksesan di beberapa sektor makro, seperti pembangunan infrastruktur dan merebut sektor-sektor energi strategis.

“Tapi pembangunan-pembangunan seperti itu belum tentu kan dinikmati langsung oleh rakyat kecil. Seharusnya pelayanan kepada masyarakat dinomorsatukan,” Jelasnya.

Ahmad Ansyori, komisioner DJSN, Jumat (3/8), menyatakan bahwa seharusnya Presiden melunasi hutang yang dimiliki BPJS Kesehatan. Pada 2017 saja, BPJS Kesehatan memiliki hutang sekitar Rp 18,3 triliun. ”Saya pernah dikasih tahu kalau di Kemenkeu ada uang. Harusnya ditutup dulu yang Rp 18, 3 triliun. Untuk kedepan kita pikirkan lagi,” ucapnya. Jika hal ini tidak dilakukan segera oleh negara, dampaknya BPJS Kesehatan akan terus mengalami kekurangan.

Dia menyatakan jika kekurangan pembiayaan BPJS Kesehatan sudah bisa terprediksi sejak awal berdirinya lembaga itu. Pada 1 Januari 2014, DJSN sudah menghitung akan terjadi kekurangan pembiayaan. Pemerintah saat itu menentukan untuk kelas 3 membayar iuran Rp 19.000. ”Padahal menurut perhitungan DJSN, idealnya Rp 36.000,” katanya.

Dengan mengetahui risiko kekurangan pembiayaan, sudah seharusnya pemerintah mempersiapkan pendanaan. Evaluasi iuran dilakukan dua tahun sekali. Seharusnya, tahun ini sudah ada evaluasi kenaikan iuran. Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif.

”Akibat dari defisit ini adalah banyak rumah sakit yang memiliki piutang kepada BPJS Kesehatan. Padahal rumah sakit harus membayar obat dan karyawan,” ujarnya. (tau/lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Belum Bayar, Direktur RSUD Ulin Pusing


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler