BPJS Kesehatan Belum Bayar, Direktur RSUD Ulin Pusing

Jumat, 03 Agustus 2018 – 05:40 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - BPJS Kesehatan belum membayar klaim RSUD Ulin Banjarmasin, Kalsel, yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur RSUD Ulin Suciati mengatakan, tunggakan tersebut sebagian yang belum dibayar pada tahun 2017 lalu. Salah satu item yang belum beres klaim pembayaran disebut Suci adalah, tagihan obat-obatan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Utang Puluhan Miliar kepada Rumah Sakit

“Dari bulan Januari hingga Maret belum dibayarkan, padahal klaim sudah kami serahkan. Dana verifikasinya pun belum selesai,” terang Suci, seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).

Sementara, bulan April hingga Juli sebutnya tak bisa di-entry karena ada perubahan sistem. Padahal, pihaknya sudah mengeluarkan uang untuk membeli obat tersebut.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Nunggak Rp 15 M ke RSUD Brebes

“Rata-rata 1 bulan, pengeluaran untuk obat-obatan mencapai Rp2 miliar. Jika tujuh bulan, Rp14 miliar yang harus kami tutupi. Pusing juga,” keluhnya.

Klaim BPJS Kesehatan di tahun 2017 ungkapnya juga demikian, masih ada yang terpending. Dari bulan September hingga Desember. Nilainya pun tak sedikit, sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. “Tunggakan pembayaran tahun lalu di sektor pelayanan. Bukan obat-obatan seperti yang tertunggak tahun ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik

Selain klaim obat-obatan yang belum beres, biaya pelayanan tahun ini pun belum dibayarkan. “Kalau di-total klaim yang belum dibayarkan dari obat-obatan dan pelayanan mencapai Rp40 miliar,” sebut Suci.

Dia menyayangkan, sistem klaim yang selalu berubah dari BPJS membuat pihaknya kesulitan dengan penagihan klaim. “Kami agak sulit juga ketika sistem berubah-rubah. Akhirnya ada yang terpending hingga mencapai miliaran,” ujarnya.

Dikonfirmasi soal tunggakan klaim yang belum terbayar ke RSUD Ulin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Muhammad Fakhriza sempat terkejut. Bahkan dia mempertanyakan info tersebut datang dari mana.

Menurutnya, klaim tersebut harus dipastikan. Apakah sudah jatuh tempo atau belum. Lebih jauh dijelaskan Riza, untuk jatuh tempo ini sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 pasal 38 ayat 1.

Dimana BPJS kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Ditambahkannya, apabila ada keterlambatan pembayaran pun sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan pasal 38 ayat 2 dimana BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan.

“Untuk klaim yang sudah diajukan saat ini, dibayarkan semua, kecuali yang belum jatuh tempo. Mungkin masih ada klaim-klaim yang belum diajukan, ini akan saya koordinasikan ke pihak RSUD Ulin,” ujarnya. (wan/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal 3 Aturan BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler