Respons BPJS Kesehatan atas Sikap Tegas IDI

Sabtu, 04 Agustus 2018 – 00:06 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) scara tegas mendesak tiga aturan baru BPJS Kesehatan dicabut. Yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8), menyebut, peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Ini merugikan masyarakat luas.

BACA JUGA: 5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah keluarnya tiga perdirjampel itu membuat penurunan mutu. Dia mengatakan selama ini belum ada ketetapan tentang mutu layanan terkait dengan tiga layanan tersebut.

Sehingga peraturan yang berlaku sejak 12 Juli tersebut, diharapkan menjadi sebuah permulaan adanya peraturan tentang mutu layanan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Bayar, Direktur RSUD Ulin Pusing

Kemudian Budi juga membantah regulasi tentang operasi katarak tidak sejalan dengan program menekan angka kebutaan. ’’Kami justru memprioritaskan orang yang menuju kebutaan,’’ katanya.

Bagi penderita katarak yang masih belum parah memang tidak menjadi prioritas. Sebab patokan BPJS Kesehatan penderita katarak baru bisa ditanggung operasi matanya jika kondisi visus minimal 6/18.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Utang Puluhan Miliar kepada Rumah Sakit

BACA JUGA: 5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!

Lalu Budi juga menampik BPJS Kesehatan tidak mendukung upaya keselamatan ibu melahirkan dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan bagi bayi yang sehat, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya persalinan ibunya saja.

Tetapi bagi bayi yang lahir dengan kondisi perlu pelayanan khusus, maka diklaim terpisah dengan ibunya. (tau/wan/lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Nunggak Rp 15 M ke RSUD Brebes


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler