JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika menjelaskan, dengan adanya perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dipastikan dapat meminimalisir penyimpangan dana di lingkungan PTN.
Dijelaskan, selama ini yang menjadi masalah adalah banyaknya PTN yang menggunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan proses belajar mengajar di lingkungan kampusPadahal, dana tersebut seharusnya disetorkan dan dilaporkan langsung ke kas negara.
“Dengan adanya perubahan status seperti ini, maka segala penerimaan dana dari masyarakat tidak perlu dilaporkan dan disetorkan lagi ke kas negara,” ungkap Dodi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (24/1).
Dodi mengatakan, hingga saat ini memang tidak ada penyimpangan dana, meski penggunaannya tidak sesuai dengan undang-undang. “Semua transaksi yang ada sudah sesuai dan digunakan untuk kegiatan baik, tetapi tetap saja melanggar undang-undang
BACA JUGA: Rektor Merasa Nyaman dengan Status BLU PTN
Pasalnya, PTN yang berstatus BHMN, memang wajib untuk menyetorkan semua penerimaan ke kas negara,” ujarnyaDiakui, masalah PNBP inilah yang selalu menjadi sorotan masyarakat dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BACA JUGA: Kemdiknas Siap Tarik Buku Seri SBY
Apalagi, banyaknya pembelian barang milik negara yang tidak dicatat serta pembukaan rekening yang tidak dilaporkan ke KemenkeuBACA JUGA: 36 Kepsek Ikuti Konferensi di Brunai
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Penilaian Unas Masih Menyisakan Celah
Redaktur : Tim Redaksi